
Blue Bird "Dipaksa" Tunda Operasional di Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Rapat muspida di Kantor Wali Kota Batam "memaksa" Blue Bird Group tidak mengoperasikan taksinya di kota tersebut setidaknya satu tahun meski perusahaan tersebut menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang awal Oktober 2012.
"Rapat muspida memutuskan tiga poin. Salah satunya meminta Blue Bird menunda opersional mereka di Batam selama satu tahun," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata setelah rapat tersebut, Kamis petang.
Ia mengatakan, selain meminta penundaan setahun, muspida juga memutuskan pembentukan kelompok kerja (pokja) yang akan mengadakan pembenahan taksi yang telah beroperasi di Batam dengan diketuai Kepala Dinas Perhubungan. Sementara anggotanya terdiri dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, pengusaha taksi dan forum peduli taksi Batam.
Poin ketiga dalam pertemuan tersebut, kata Ardi, Kadishub Batam akan memfasilitasi antara pengusaha dan pengemudi taksi dengan pihak Blue Bird dalam hal pembenahan taksi di batam.
"Rapat ini memang tidak mengundang Blue Bird. Nantiya kesepakatan inilah yang akan disampaikan kepala Blue Bird. Mengenai tanggapan Blue Bird itu menjadi tanggungan pokja yang dibentuk maksimal dua minggu setelah pertemuan ini," kata Ardi.
Disinggung mengenai kemenangan Blue Bird dalam PTUN awal Oktober lalu, Ardi mengatakan keputusan tersebut hanya mengenai administrasinya saja.
"Yang jelas keputusan ini tidak ada kaitanya dengan PTUN. Itu hal lain," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah sopir taksi sempat berunjuk rasa menolak kehadiran Blue Bird di Batam yang dianggap akan mematikan usaha mereka.
Aksi tersebut direspon oleh Pemerintah Kota Batam dengan surat pernyataan Kadishub tentang pencabutan izin operasional Blue Bird yang sedianya mulai beroperasi 1 Agustus 2012.
Blue Bird akhirnya menggugat pencabutan izin tersebut dan dalam sidang yang digelar PTUN Tanjungpinang di Batam pada awal Oktober akhirnya menang. Namun sopir-sopir taksi di Batam tetap menolak kehadiran Blue Bird.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
