Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa KBRI London telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris atas aksi provokatif yang dilakukannya di depan gedung KBRI beberapa waktu yang lalu.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas pemeran film dewasa pada 15 Desember 2025 waktu setempat, yang melecehkan simbol nasional dan rekamannya kini beredar luas di media sosial itu.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne melalui siaran video di Jakarta, Rabu.
Baca juga: China protes larangan penjualan "drone" DJI oleh AS
Ia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun mereka berada.
Kebebasan berekspresi juga tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara, kata Jubir Kemlu RI.
Dia juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat ia di Indonesia.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Ia pun ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBRI London adukan Bonnie Blue atas aksi provokatif dengan bendera RI

Komentar