
Pengamat: PDIP Harus Bijak Sikapi Pengganti Lis

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Suradji, berpendapat, PDIP harus bijaksana menyikapi persoalan pergantian antarwaktu terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lis Darmansyah, yang berhasil memenangkan Pilkada Kota Tanjungpinang 2012.
"Figur yang menggantikan posisi Lis di DPRD Kepulauan Riau tentu tidak mudah diputuskan oleh PDIP, karena pergantian antarwaktu tidak semata-mata bersandar pada peraturan KPU," kata Suradji, Jumat.
Lis Darmansyah yang berpasangan dengan Syahrul pada Pilkada Tanjungpinang 2012 telah dua periode terpilih menjadi anggota DPRD Kepri.
Setelah dilantik sebagai Wali Kota Tanjungpinang, kata dia, jabatan Lis di DPRD Kepri harus diisi oleh salah seorang caleg PDIP yang bertarung di daerah pemilihan Tanjungpinang pada Pemilu 2009.
Caleg yang berada di bawah Lis Darmansyah berdasarkan nomor urut adalah Habdi Sugeng Kumoro Edi dengan perolehan suara 863, Reni Ardiyani dengan perolehan suara 842, Leo Siahaan dengan perolehan suara 2.331, dan Laode Iwan Solihin mendapat dukungan suara 410.
Persoalan diperkirakan muncul di tubuh PDIP lantaran partai itu memiliki kebijakan figur yang menggantikan posisi Lis di DPRD Kepri bukan berdasarkan suara terbanyak, melainkan loyalitas, dedikasi, dan kemampuan caleg.
Anggota DPRD adalah manifestasi dari partai politik, maka loyalitas terhadap partai mutlak dipertimbangkan.
"Jangan sampai setelah ia duduk sebagai anggota DPRD kemudian ia mengambil kebijakan sendiri, apalagi kebijakannya bertentangan dengan keputusan partai," ungkapnya.
Jika komitmen itu dilaksanakan dalam bentuk keputusan, maka PDIP dianggap sebagai partai yang cukup konsisten.
Karena itu, kata dia, pergantian antarwaktu dengan figur yang tepat merupakan salah satu momentum untuk mendongkrak pencitraan partai untuk kepentingan jangka panjang.
"PDIP merupakan salah satu partai besar di Kepri, tentunya memiliki pengalaman dalam memutuskan persoalan itu. Keputusan yang salah dapat menimbulkan polemik yang hanya akan menguras tenaga," ujarnya.
Sementara itu, Lis Darmansyah, yang juga Sekretaris DPW PDIP Kepri, mengatakan, PDIP belum memutuskan pengganti dirinya di DPRD Kepri. Persoalan itu dibahas setelah Lis-Syahrul dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang
Lis dan Syahrul dijadwalkan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada 16 Januari 2013.
"Kemungkinan pembahasan dilakukan setelah tiga hari saya dilantik," ujarnya.
Ia menegaskan, proses pergantian antarwaktu tidak mengutamakan suara terbanyak, melainkan faktor lain seperti loyalitas dan kemampuan figur yang akan duduk sebagai anggota DPRD.
Kebijakan itu dilakukan PDIP secara nasional, meski KPU mengatur pergantian antarwartu dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang dimiliki caleg.
"Kami harus mematuhi kebijakan partai. Kebijakan itu sangat ideal sehingga semua kader PDIP memikirkan bagaimana membesarkan partai untuk kepentingan rakyat," ungkapnya.
Dengan demikian, caleg Pemilu 2009 dari PDIP yang memiliki suara terbanyak nomor dua untuk daerah pemilihan Tanjungpinang belum tentu dapat menggantikan posisi Lis di DPRD Kepri.
"Sekalipun suaranya banyak, tetapi tidak berbuat untuk partai, maka belum tentu diputuskan partai menggantikan posisi saya di DPRD Kepulauan Riau," katanya.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
