
Polres Karimun Sita 3,8 Kilogram Ganja

Karimun (ANTARA Kepri) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyita sekitar 3,8 kilogram narkotika jenis ganja dari tersangka MA (27 tahun) yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Anggrek, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Sabtu.
"Barang bukti 3,8 kg ganja kering siap edar itu kami sita dari sebuah tas ransel kuning yang disimpan dalam lemari rumahnya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun AKP Rimsyahtono di Mapolres Karimun.
Menurut Rimsyahtono, keberhasilan jajarannya menangkap tersangka serta menyita barang bukti berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang membawa ganja dari Pekanbaru, Riau menggunakan kapal roro dari Buton dan tiba di Pelabuhan Parit Rampak di Kecamaran Meral pada Rabu (14/11).
"Informasi itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka selama tiga hari. Setelah yakin tersangka menjadi kurir ganja, kami langsung melakukan penyergapan tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB," tuturnya.
Dalam penyergapan itu, jelas dia, Unit Opsnal menemukan beberapa paket yang sebagian masih terbungkus rapi dan sebagian lainnya sudah dibuka dan dibagi-bagi dalam bentuk paket kecil, yaitu tiga paket besar dibungkus lakban kuning dengan berat kotor 2,85 gram dan tiga paket sedang juga dibungkus lakban dengan berat kotor 820 gram.
Kemudian, satu paket sedang dibungkus kertas koran seberat 100 gram, satu paket kecil juga dibungkus kertas koran seberat 50 gram, 6 paket kecil dibungkus plastik bening dengan berat 13 gram dan 1 kotak rokok yang juga berisi ganja seberat sekitar 4,6 gram.
"Kami juga menyita shabu-shabu seberat 1,6 gram dan uang diduga hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp1,2 juta," ucapnya.
Dikatakannya, barang bukti lain yang disita yaitu satu buah tas ransel kuning, satu unit telepon genggam mereka E 63 dan satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk membagi-bagi ganja menjadi paket kecil.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut ia bawa dari Pekanbaru sebanyak 5 kg, namun sudah terjual sekitar 1,2 kg, sehingga yang tersisa adalah 3,8 kg," ucapnya.
Rimsyahtono mengatakan jajarannya masih menyelidiki bandar yang memasok ganja yang diduga diedarkan tersangka ke pulau-pulau Karimun tersebut.
"Jaringannya dari Pekanbaru, kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap mata rantai peredarannya," katanya.
Tersangka, lanjut Kasat Narkoba, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Seluruh barang bukti sudah kami amankan, sedangkan tersangka masih kita periksa secara intensif untuk pengembangan penyelidikan," demikian Rimsyahtono.
Pinjam Mertua
Tersangka MA mengaku pinjam modal dari mertua sebesar Rp3 juta untuk memasok ganja tersebut dari Pekanbaru.
"Mertua tidak tahu kalau uang yang saya pinjam itu untuk beli ganja, begitu juga dengan istri juga tidak mengetahuinya," katanya saat ditemui di Mapolres Karimun.
MA menuturkan uang Rp3 juta itu merupakan uang muka dari total Rp13 juta yang harus disetor kepada bandar.
"Kalau sudah terjual baru saya setor semua, sekitar Rp13 juta. Saya hanya dapat untung Rp2 juta," katanya.
Dia mengaku membeli ganja tersebut karena sudah ada permintaan dari seseorang.
"Sudah ada pemesannya. Tapi, tak taunya saya lebih dulu ditangkap polisi. Sedangkan shabu-shabu untuk pakai sendiri," katanya sambil mengatakan uang Rp1,2 juta yang turut disita polisi didapat dari temannya yang minta tolong agar diberi shabu-shabu.
MA juga mengatakan baru pertama kali menjual narkotika jenis ganja karena kesulitan ekonomi, sementara ia punya tanggungan satu anak yang masih berusia lima tahun.
"Saya hanya bekas buruh biasa. Karena kesulitan uang, saya nekad berjualan ganja. Saya menyesal melakukannya, tapi semuanya sudah terlambat," katanya. (ANTARA)
Editor: Sri Muryono
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
