Logo Header Antaranews Kepri

Perekaman e-KTP di Mal Dihapuskan

Rabu, 5 Desember 2012 19:31 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Pelaksanaan perekaman data Kartu Tanda Penduduk di mal-mal Batam dihentikan.

"Registrasi di mal sudah tidak ada lagi. Sekarang perekaman hanya bisa dilakukan di kecamatan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam Sadri Khairudin di Batam, Rabu.

Selama sekitar dua bulan Pemerintah Kota Batam mengadakan perekaman e-KTP di mal-mal untuk menggesa percepatan registrasi KTP elektronik.

Namun, menurut Sadri, perekaman e-KTP di mal kurang efektif sehingga dihentikan menjelang berakhirnya masa registrasi.

"Ternyata tidak banyak, karena sehari hanya sepuluh orang," kata dia.

Ditanya mengenai biaya perekaman e-KTP di mal, dia mengatakan, pemerintah kota hanya mengeluarkan biaya dari bagian umum untuk pengadaan konsumsi petugas.

Menurut dia, Pemkot Batam tidak dikenakan biaya sewa tempat di mal, begitu juga tagihan listrik dan air. "Hanya konsumsi saja," kata dia.

Paska-ditutup, alat perekaman data e-KTP di mal dipindahkan ke kantor kecamatan dan kelurahan untuk menggesa proses registrasi.

Untuk kelurahan, kata dia, perekaman dilaksanakan bergilir, karena alat tidak cukup untuk seluruh kelurahan.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan hingga kini, perekaman e-KTP mencapai hampir 80 persen.

Kami imbau masyarakat untuk merekam e-KTP secepatnya, sebelum habis masanya, sampai akhir 31 Desember," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah meniadakan pencetakan KTP SIAK pada 2003.

"Kalau tidak merekam, tidak dapat. Jangan sampai ada masalah administrasi kependudukan hanya karena tidak merekam e-KTP," kata Wali Kota.

Menurut Wali Kota, e-KTP sangat penting dalam administrasi kependudukan, untuk meniadakan praktek KTP ganda.

"Saya himbau segera merekam e-KTP, demi kepentingan sendiri juga," kata Wali Kota. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026