Logo Header Antaranews Kepri

Bunga Bank UMKM Indonesia Terlalu Tinggi

Kamis, 6 Desember 2012 21:52 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Bunga bank untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Indonesia relatif jauh lebih tinggi dibanding negara-negara lain di ASEAN, China dan Amerika Serikat.

"Bunga bank untuk UMKM kita terlalu tinggi," kata pemerhati UMKM Lusiana dalam pelatihan wartawan Bank Indonesia di Batam, Kamis.

Ia mengatakan bunga bank UMKM di Indonesia bekisar 18 hingga 24 persen, sementara bunga bank di China sebesar 2 hingga 3 persen, Singapura 3 hingga 4 persen dan Malaysia 4 hingga 6 persen sedangkan Amerika Serikat maksimal 6 persen.

Menurut lulusan International Visitor Leadership Program AS itu, bunga bank UMKM masih terlalu tinggi.

Padahal untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan UMKM, harus didukung bunga bank yang bersahabat.

Sebenarnya, menurut dia, pihak perbankan sudah mulai tertarik menggarap pasar UMKM, namun masih banyak pelalu usaha yang belum bankable.

Akibat belum memiliki akses perbankan, masih banyak UMKM yang terlilit utang rentenir.

Lusi membandingkan, di Australia, perbankan memberikan akses luas bagi pelaku UMKM muda.

"Usianya masih sangat muda, sekitar 20 tahun, tapi bank memberikan kepercayaan hingga UMKM nelayan bisa mendapatkan kredit kapal besar. Hal itu sudah biasa di Australia," katanya.

Sementara itu, Bank Indonesia mewajibkan perbankan menyalurkan kredit untuk UMKM sebesar minimal 20 persen dari total kreditnya guna mendorong pertumbuhan sektor tersebut.

"Masing-masing kelompok usaha bank ditetapkan 'target kredit produktif' yang harus dipenuhi oleh setiap bank. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, maka dalam target tersebut juga termasuk 'kredit UMKM' sebesar minimum 20 persen," kata Gubernur BI Darmin Nasution.

Darmin mengatakan target tersebut untuk memastikan fungsi intermediasi perbankan berada pada jalur yang benar.

"Untuk pengaturannya akan kami terbitkan dalam waktu dekat," kata Darmin.

Dengan kebijakan tersebut, maka bank umum memiliki kewajiban untuk menyalurkan dananya dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan pangsa pasar sebesar minimal 20 persen secara bertahap yang diikuti dengan penerapan insentif dan disinsentif.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026