
Pemkot Batam perluas pinjaman UMKM subsidi margin bersama bank daerah

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) merancang perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan kerja sama subsidi margin pinjaman bersama perbankan daerah.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam Salim mengatakan kerja sama tersebut merupakan pengembangan dari program pinjaman modal usaha Rp20 juta dengan subsidi bunga dan margin pembiayaan hingga 100 persen, yang sebelumnya telah berjalan dengan BTN.
“Ini kelanjutan program pinjaman Rp20 juta untuk UMKM. Bunga nol persen kan sebelumnya sudah berjalan di BTN, sekarang dikembangkan agar lebih masif dan menjangkau lebih banyak masyarakat, namun kerja sama dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah,” ujar Salim di Batam, Rabu.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Batam dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terkait subsidi margin hingga 100 persen bagi pelaku usaha mikro untuk pinjaman Rp20 juta.
Menurutnya, perluasan kerja sama dilakukan karena layanan perbankan sebelumnya dinilai masih terbatas.
“Kendala kita selama ini karena pelayanan BTN hanya ada dua kantor dan ada radius pelayanan, dan juga sektor usaha prioritas. Kalau BRK Syariah pelayanan bisa lebih luas,” katanya.
Selain BRK Syariah, Pemkot Batam juga telah melakukan pembahasan kerja sama dengan sejumlah bank lain seperti Bank Jatim, Bank Sumut, serta BRI.
“Bank-bank lain juga sudah bertemu dengan kami. Tinggal membuat PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau sekretariat bersama, dan dalam waktu dekat akan dilakukan agar masyarakat semakin mudah mengakses pinjaman,” ujarnya.
Baca juga: DKPP Batam salurkan pupuk subsidi secara bertahap sesuai kebutuhan petani
Salim menjelaskan program tersebut bukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga tetap memerlukan agunan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini bukan KUR, jadi tetap ada jaminan sesuai POJK (Peraturan OJK) sebagai mitigasi risiko untuk bank,” katanya.
Menurutnya, agunan yang diminta lebih bersifat ikatan tanggung jawab moral agar pinjaman dikembalikan dengan baik.
“Bisa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) motor, mobil, atau mesin usaha di rumah sebagai penjamin. Ini hanya sebagai ikatan rasa tanggung jawab moral karena ini pinjaman, bukan hibah,” ujarnya.
Dalam program tersebut, pemerintah daerah menanggung biaya bunga atau margin pinjaman, sedangkan pokok pinjaman tetap wajib dikembalikan pelaku usaha dalam jangka waktu 2 tahun.
“Ada wacana untuk menambah pagu hingga Rp50 juta tapi ini kami mengkaji untuk peraturannya dan bagaimana dengan mitra bank,” katanya.
Ia berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan akses pembiayaan tersebut untuk mengembangkan usaha.
“Kita sudah membuka akses dengan dua, yang Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun daerah, semoga masyarakat semakin berminat mengajukan pinjaman,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan keberpihakan terhadap UMKM menjadi bagian penting strategi pembangunan ekonomi daerah.
“Keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah selalu menjadi bagian dari arah pembangunan yang kita bangun. Karena sektor inilah yang memiliki daya tahan kuat dan berkontribusi besar dalam membuka lapangan pekerjaan,” ujar Amsakar.
Baca juga: HUT IBI, BKKBN Kepri tingkatkan prevalensi kontrasepsi dan angka kesuburan
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
