
Dua Partai di Kepri Tidak Punya Kantor

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan berdasarkan hasil verifikasi faktual lanjutan yang dilaksanakan 6-7 Desember 2012 diketahui bahwa dua dari 18 partai yang diverifikasi tidak memiliki kantor.
"Sebanyak 16 partai memiliki kantor, sementara Partai Republika Nusantara dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia tidak memiliki kantor," kata anggota KPU Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Manalu yang dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu.
Ia mengatakan, partai yang diverifikasi berdasarkan perintah Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu adalah Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara, PNI Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Ke-18 partai itu sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut Ferry, beberapa pengurus partai tidak hadir pada saat anggota KPU Kepri melakukan verifikasi faktual.
Seharusnya, kata dia, pengurus partai hadir secara fisik pada saat anggota KPU Kepri melakukan verifikasi di kantor partai.
"Masih ada waktu untuk memperbaikinya. Tahapan perbaikan persyaratan dilaksanakan selama sepekan mulai 11 Desember 2012 ," kata Ferry.
Sementara parpol yang dinyatakan KPU memenuhi syarat adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN)
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, KPU Kepri memutuskan 16 partai itu memenuhi persyaratan.
"Akhir November 2012 sudah diverifikasi dan kami menyatakan 16 partai memenuhi persyaratan. Saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota," ungkapnya.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
