Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia mengecam keras pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang menyebarkan visi ekspansionis "Israel Raya".
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam keterangan resmi di Kuala Lumpur, Sabtu, menyatakan visi itu melanggar hukum dan ilegal, yang menyangkut persetujuan pembangunan ribuan unit permukiman di wilayah antara Yerusalem dan Ma'ale Adumim di Wilayah Palestina yang Diduduki (OPT).
Wisma Putra menegaskan tindakan terencana ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan bertujuan untuk memperkuat pendudukan ilegal di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Baca juga: Mesir dan Yordania latih polisi Palestina untuk pengamanan Gaza
Menurut Wisma Putra, hal ini melanggar hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, dengan tujuan utamanya untuk memecah belah Tepi Barat, menghapus kedaulatan Palestina, dan menghancurkan solusi dua negara.
Malaysia juga mengutuk pembunuhan yang disengaja terhadap jurnalis dan awak media di Jalur Gaza, yang merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan pelanggaran nyata terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 2222 tentang perlindungan jurnalis di zona konflik.
Malaysia tetap teguh dalam komitmennya terhadap perjuangan Palestina dan akan melanjutkan upaya untuk mendirikan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Malaysia kecam visi ekspansionis Israel

Komentar