Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengusulkan pengangkatan 1.524 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kepada Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Pengadaan BKD Kepri Teuku Irvan mengatakan usulan PPPK paruh waktu tersebut didominasi guru dan tenaga kependidikan yang sebanyak 1.385 orang.
"Sisanya itu, ada tenaga teknis hingga tenaga kesehatan,” kata Irvan di Tanjungpinang, Kamis.
Dia menjelaskan 1.524 PPPK paruh waktu itu merupakan tenaga Non-ASN di lingkup Pemprov Kepri yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II serta tidak mendapatkan formasi PPPK.
Calon PPPK paruh waktu itu didaftarkan melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan sekarang dalam proses penginputan data.
Baca juga: Kemnaker ajak 230 perusahaan industri di Batam gunakan aplikasi SIAPkerja
Kendati demikian, Irvan belum bisa menjelaskan terkait aturan, jam kerja, serta besaran gaji PPPK paruh waktu, karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Sampai saat ini belum ada aturan tertulis dari BKN soal PPPK paruh waktu, termasuk sumber penggajiannya," ujar Irvan.
Irvan menambahkan usulan pengadaan PPPK paruh waktu itu merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kepri memperjuangkan kesejahteraan tenaga Non-ASN, yang selama ini banyak berkontribusi dalam hal melaksanakan pelayanan publik di berbagai sektor.
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dengan status tidak penuh waktu atau part time.
Baca juga: Polresta Barelang pastikan profesional tangani kecelakaan Nissan maut di Batam
Baca juga: Polres Natuna salurkan 8 ton air bersih gratis atasi kekeringan di Binjai

Komentar