Logo Header Antaranews Kepri

Polisi tangkap 3 pelaku terlibat tawuran untuk konten

Kamis, 21 Agustus 2025 15:34 WIB
Image Print
Tiga pelaku (mengenakan baju tahanan) yang terlibat tawuran untuk konten saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.

Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap tiga pelaku terlibat tawuran untuk konten media sosial yang menewaskan seorang korban berinisial K (21) di Jalan Kesunean Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (19/8) dini hari.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IR (22), JS (20), dan UB (19). Hari ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Kamis.

Ia mengatakan ketiga tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tawuran itu terjadi, sedangkan enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok pemuda yang sebelumnya membuat janji secara daring untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran di Jalan Kesunean Cirebon.

“Jadi ada lima geng yang terlibat, tiga geng tersebut membentuk kelompok dan melawan kelompok lainnya. Kelompok lawan ini terdiri dari dua geng,” ujarnya.

Dalam kejadian itu, kata dia, korban yang berada di salah satu kelompok sempat terkena lemparan bom molotov hingga rambutnya terbakar.

Eko menuturkan saat berusaha memadamkan api, korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan yang eksekutor utamanya terdiri dari sembilan pelaku.

Ia menegaskan korban mengalami luka bacok yang cukup fatal, sehingga kondisinya tidak tertolong meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

"Korban mengalami luka bacok di kepala, punggung, pergelangan tangan, dan juga luka gores akibat terseret di aspal. Korban meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menyita dua bilah senjata tajam, pecahan bom molotov serta pakaian korban sebagai barang bukti.

Kapolres menyebutkan para tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Atas kejadian ini, kami mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak muda agar tidak terlibat dalam aksi tawuran untuk konten, karena berbahaya dan bisa mengakibatkan korban jiwa,” ucap dia.


Satu pemancing hilang di perairan Semarang akhirnya ditemukan...

Satu pemancing terakhir yang hilang saat memancing di pintu masuk perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, ditemukan di sekitar perairan Kabupaten Demak pada Kamis.

Kasat Polairud Polres Demak AKP Sulkan mengatakan jenazah korban ditemukan oleh dua nelayan yang sedang melaut.

"Ditemukan dua nelayan, kemudian dievakuasi ke markas Polairud Demak," katanya.

Menurut dia, petugas bersama personel TNI AL kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan kesesuaian dengan ciri-ciri pemancing yang dilaporkan hilang.

Ciri-ciri jenazah yang ditemukan tersebut sesuai dengan pemancing atas nama Sumono yang belum ditemukan dalam kejadian nahas itu.

Setelah dipastikan ciri-ciri fisik dan pakaian yang digunakan sesuai, kata dia, informasi diteruskan ke Basarnas untuk melakukan evakuasi kembali ke tempat asalnya.

Sebelumnya, lima pemancing dilaporkan hilang setelah tenggelam akibat cuaca buruk saat memancing di sekitar pintu masuk perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Selasa (19/8/2025).

Kelima orang tersebut merupakan bagian dari 12 pemancing yang berangkat memancing dengan menyewa kapal menuju lokasi kecelakaan laut itu.

Adapun identitas empat pemancing yang sebelumnya telah ditemukan masing-masing Febriyanto, Bagus Wicaksono, Pujo Margono, dan Kiswanto.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cirebon Kota tangkap tiga pelaku terlibat tawuran untuk konten

Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026