Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan usulan pengangkatan sebanyak 1.200 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah disetujui pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, dari total 1.200 calon PPPK paruh waktu yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), semuanya telah disetujui untuk dilantik," kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat di Pulau Dompak, Selasa.
Untuk jadwal pelantikan, Zulhidayat mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Demikian pula mengenai petunjuk resmi terkait pengisian daftar riwayat hidup calon PPPK paruh waktu.
Menurut ia, saat ini calon PPPK paruh waktu sudah mulai melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan pemeriksaan kesehatan.
"Semua calon PPPK paruh waktu yang akan diangkat itu sudah terdata di database BKN,” ujarnya.
Soal jam kerja, lanjut sekda, PPPK paruh waktu mengikuti jadwal normal. Sementara sistem penggajian akan disesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah atau APBD.
Ia menjelaskan gaji PPPK paruh waktu masih ditanggung Pemkot Tanjungpinang dan nominalnya berjenjang sesuai tingkat pendidikan, mulai dari SMA, D3 hingga S1, sama seperti pengajian tenaga honorer sebelumnya.
"Kalau PPPK yang berstatus full time, baru mendapatkan gaji dari negara," ujarnya.
Zulhidayat menambahkan PPPK paruh waktu dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi calon ASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi.
Sedangkan bagi tenaga non-ASN yang belum terdata di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK, juga dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Pemkot Tanjungpinang mengimbau seluruh tenaga non-ASN kategori R3, R3B, R3T, dan R4 segera menyiapkan dokumen pengusulan nomor induk PPPK paruh waktu, sambil menunggu surat keputusan penetapan dari Kementerian PANRB dan pengumuman resmi.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu ini wujud komitmen kami memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat, serta menjaga kelancaran pelayanan publik secara efisien," jelas Zulhidayat.

Komentar