Logo Header Antaranews Kepri

Anggota DPR Minta Kemendikbud Awasi Pendidikan Agama

Rabu, 23 Januari 2013 18:15 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Anggota Komisi X DPR Herlini Amran meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengawasi pemenuhan hak terhadap pendidikan agama agar kasus penolakan pendidikan agama Islam pada enam sekolah Katolik di Blitar tidak terulang.

"Ingat, pemerintah wajib mengawasi, sekaligus memfasilitasinya. Kasus ini bolehlah menjadi model penyelesaian masalah sejenis di kemudian hari," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri) itu saat dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.

Ia memberi apresiasi terhadap penyelesaian kasus pelanggaran hak pendidikan agama di enam sekolah Katolik, yakni SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, yang semuanya ada di Blitar dan umumnya menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswi beragama Islam.

"Kami memprediksi kasus-kasus serupa masih mungkin terjadi di daerah lain, karena itu Kemendikbud harus serius menjalankan pengawasan terhadap implementasi amanah Undang-Undang Sisdiknas tersebut di semua sekolah secara nasional," katanya.

Menurut dia, pemerintah harus segera mengantisipasi kasus-kasus pelanggaran UU Sisdiknas lainnya seperti yang terjadi pada enam sekolah di Blitar untuk memberikan pendidikan agama yang sesuai dengan agama para peserta didiknya.

"Itu jelas perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum, sehingga jangan dibiarkan terjadi lagi kejadian seperti ini," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Ia menegaskan bahwa pendidikan agama adalah hak mendasar bagi siswa. "Apalagi ini diamanahkan oleh Pasal 12 UU Sisdiknas, Pasal 4 PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Permen Agama Nomor 16/2010," ungkapnya.

Kasus yang terjadi itu menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait. Paling tidak, amanah undang-undang ini ternyata tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga masih ada satuan pendidikan yang melanggar.

"Sebaiknya, pemerintah segera merespons kelemahan ini dengan memperkuat sistem pengawasan implementasi hak pendidikan agama di semua sekolah secara nasional," katanya.

Kasus pendidikan agama itu, katanya, menunjukkan kemampuan Kemendikbud menyukseskan program-programnya hingga satuan-satuan pendidikan di seluruh daerah patut diragukan, termasuk Kurikulum 2013 yang akan dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.

"Saya kira, ambisi jajaran tinggi kementerian saja. Toh, para gurunya belum tentu berhasil dipersiapkan sesingkat itu, dan lagi-lagi satuan pendidikannya pun belum tentu dapat dikondisikan kejar tayang seperti itu. Pemerintah inginnya 'tematik integratif' dan 'student centered active learning', hemat saya itu semua membutuhkan persiapan matang," katanya.

Sebelumnya (19/1), Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan pelaksanaan Kurikulum 2013 akan dilakukan dengan pelatihan guru dan pemberlakuan kurikulum juga dilaksanakan 30 persen pada tahun 2013 dan baru berlaku 100 persen pada 2014.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026