
SPAI-FSPMI: Pengawasan Pelaksanaan UMK Karimun Lemah

Karimun (ANTARA Kepri) - Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menilai pengawasan pelaksanaan upah minimum kabupaten lemah yang mengakibatkan banyak pekerja masih digaji di bawah UMK.
"Lemahnya pengawasan tampak dari gaji pekerja swalayan, hotel dan toko yang sudah bertahun-tahun digaji di bawah UMK," kata Ketua SPAI-FSPMI Karimun Muhamad Fajar di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Menurut Muhamad Fajar, pekerja sektor perdagangan dan jasa tersebut rata-rata masih digaji antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, padahal UMK 2013 ditetapkan sebesar Rp1.600.000 per bulan.
"UMK yang ditetapkan setiap tahun itu sepertinya hanya untuk perusahaan besar di kawasan perdagangan bebas, tidak untuk dunia usaha di luar kawasan yang pekerjanya jauh lebih banyak dan belum sejahtera," katanya.
Dia mengatakan tenaga fungsional bidang pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak bekerja secara optimal meski banyak pengaduan mengenai upah murah.
"Keluhan pekerja memang ditampung oleh tenaga fungional, namun mereka tidak mampu menyelesaikan persoalan ketika perusahaan tidak mengindahkan imbauan yang disampaikan. Akhirnya, kebijakan dikembalikan kepada perusahaan sehingga masalah yang muncul tidak pernah selesai," tuturnya.
Ketiadaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Disnaker juga menambah lemah pengawasan dan pemberian sanksi bagi pengusaha yang melanggar UMK.
"Setiap pelanggaran seharusnya diproses oleh PPNS sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun kenyataannya, setiap pelanggaran tidak pernah ditindaklanjuti melalui proses penyidikan akibat tidak adanya PPNS," paparnya.
Lebih tegas dia menilai pemerintah daerah melalui Disnaker melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang masih menggaji karyawannya di bawah UMK.
"Bisa dicek berapa gaji para karyawan swalayan, toko maupun hotel atau wisma. Sebagian besar di bawah UMK, kecuali hanya posisi tertentu. Kami prihatin karena gaji di bawah UMK sudah berlangsung sejak lama," katanya.
Dia menambahkan, perekrutan PPNS untuk menyidik pelanggaran ketenagakerjaan sangat mendesak jika pemerintah daerah benar-benar serius ingin mengangkat taraf hidup kaum buruh.
"Komitmen semua pihak baik pemerintah maupun pengusaha sangat menentukan pelaksanaan UMK. Kami juga meminta pemerintah pusat turut memonitor dan menjatuhkan sanksi kepada daerah yang melakukan pembiaran terhadap upah murah yang tidak manusiawi," tambahnya.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
