Logo Header Antaranews Kepri

Pemprov Kepri Perlukan 936 Pegawai Baru

Senin, 4 Februari 2013 18:40 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memerlukan 936 orang pegawai negeri sipil, namun dalam anggaran murni tahun 2013 tidak mengajukannya kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Jumlah pegawai negeri sipil 2.207 orang, sementara yang dibutuhkan sebanyak 3.143 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepri Abdul Malik, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Senin.

Menurut dia, kondisi itu tidak menghambat jalannya pemerintahan, karena fungsi pegawai tidak tetap (PTT) dimaksimalkan. Jumlah PTT di Pemerintah Kepri kurang lebih 900 orang.

"PTT membantu fungsi pelayanan di pemerintahan," ujarnya.

Malik mengemukakan, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara memberi kewenangan kepada daerah untuk menambah PNS. Namun pengajuan jumlah PNS berdasarkan analisa jabatan dan kekuatan anggaran daerah.

"Pemerintah daerah diberi hak untuk menambah PNS, namun hal itu harus dilaksanakan secara proporsional dan profesional sehingga tidak membebani keuangan daerah.

Pemerintah Kepri harus merinci kebutuhan PNS di setiap sektor pelayanan, kemudian diajukan kepada pemerintah pusat. Sebagai contoh, jumlah PNS yang dibutuhkan untuk sektor kesehatan, pendidikan, humas dan hukum.

Tanpa analisis jabatan tersebut, pemerintah pusat tidak akan mengabulkan permintaan Pemerintah Kepri.

"Jika memungkinkan penambahan PNS dapat diajukan pada anggaran perubahan," ungkapnya. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026