Gubernur Kepri bahas soal tarif dengan ratusan driver online Batam

id Gubernur kepri, ansar ahmad, aliansi driver online batam, tarif transportasi online di batam

Gubernur Kepri bahas soal tarif dengan ratusan driver online Batam

Ratusan driver online yang tergabung di Aliansi Driver Online Batam (ADOB) bertemu Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk membahas persoalan tarif angkutan sewa khusus di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dan jajaran menemui ratusan driver online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) guna membahas permasalahan tarif kendaraan roda dua dan roda empat.

Para driver transportasi daring itu datang menyeberang dari Kota Batam menuju ke pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang menggunakan sejumlah kendaraan bus dan roda empat.

"Kehadiran kami di sini untuk menyampaikan keluhan terkait SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus," kata Ketua ADOB Sjafri Rajab di hadapan Gubernur Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis.

Rajab mengaku prihatin karena salah satu aplikator transportasi online di Batam sampai saat ini masih enggan menaati SK Gubernur Kepri tersebut, khususnya driver online kendaraan roda dua dan sebagian roda empat.

Praktik-praktik seperti ini menyebabkan kerugian antara driver online yang satu dengan lainnya, dan jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur pemerintah daerah bahkan pusat.

"Kami minta pemerintah tegas kepada aplikator agar mematuhi SK Gubernur, sehingga ada rasa keadilan bagi seluruh driver online dalam mencari nafkah untuk keluarga," ungkapnya.

Sementara Gubernur Kepri Ansar Ahmad menampung keluhan para driver online tersebut. Ia mengakui salah satu aplikator transportasi online di Batam tidak mematuhi ketentuan tarif dasar sesuai dengan SK yang telah ditetapkan setahun lalu itu.

Gubernur menegaskan segera menyampaikan persoalan ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI supaya dapat menyurati pihak aplikator terkait.

"Kewenangan kami terbatas, makanya kita akan bawa masalah ini ke Kemenhub. Jika perlu ada tindakan tegas menutup aplikator melanggar aturan pemerintah," ucap Ansar.

Sesuai SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, tarif angkutan sewa khusus di Batam telah diatur dengan batas bawah sebesar Rp4.500 per kilometer, lalu batas atas Rp6.000 per kilometer, dan tarif minimum Rp18.000 untuk jarak 3 kilometer pertama.

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE