Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri Amankan Dua Kapal BBM Ilegal

Selasa, 12 Februari 2013 13:53 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Petugas Direktorat Polisi Perairan Polda Kepulauan Riau mengamankan dua kapal yaitu MT Elektra dan KM Eka Jaya saat melakukan pemindahan solar bersubsidi di perairan Telagapunggur, Batam.

"MT Elektra mengangkut enam ton solar ilegal dan lima ton sudah berhasil dipindahkan ke KM Eka Jaya sebelum akhirnya kami tangkap," kata Direktur Polair Polda Kepri Komisaris Besar M Yasin di Batam, Selasa.

Selain mengamankan dua kapal beserta barang bukti solar bersubsidi, kata dia, polisi juga mengamankan dua nahkoda dan tiga anak buah dari dua kapal tersebut.

"Kapalnya saat ini kami bawa ke perairan Sekupang. Kami juga masih terus melakukan pemeriksaan pada lima orang tersangka yang diamankan," kata dia.

Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan pada dua kapal tersebut melanggar undang-undang tentang minyak dan gas bumi karena tidak memiliki izin niaga.

"Kami masih akan terus melakukan operasi. Karena kasus penyelewengan dan penyelundupan di wilayah Kepri cukup marak dan mengakibatkan kelangkaan," kata dia.

Sebelumnya, petugas patroli Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (28/1) juga menangkap dua kapal berbendera Indonesia, MT Serena II dan KM Cahaya diduga bawa solar bersubsidi disalurkan secara ilegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) Agus Wahyono mengatakan bahwa kedua kapal tersebut ditangkap kapal patroli BC-9002 di perairan Lobam, Tanjunguban, Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

MT Serena II mengangkut sekitar 37.000 liter solar bersubsidi dan sebanyak 25.000 liter sudah dipindahkan ke KM Cahaya Baru saat berlayar beriringan di Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Kapal tersebut diduga akan menyelundupkan solar ke Singapura, namun dalam penyidikan belum terbukti karena penangkapan masih berada di perairan Indonesia.

Oleh BC, akhirnya kedua kapal beserta barang bukti dan pelau diserahkan ke Polair Polda Kepri di Sekupang, Batam untuk dilkukan penyidikan karena terbukti melanggar Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026