KPK panggil kembali Mantan direktur PT Antam Arie Ariotedjo

id Arie Prabowo Ariotedjo,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi PT Antam,Kasus Pengolahan Anode Logam

KPK panggil kembali Mantan direktur PT Antam Arie Ariotedjo

Mantan Direktur Utama PT Antam Tbk. Arie Prabowo Ariotedjo (kedua kiri) ANTARA FOTO/Jojon/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemanggilan mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) Arie Prabowo Ariotejdo (APA) pada Selasa (14/10) ini, namun ternyata yang bersangkutan sudah diperiksa pada 7 Oktober 2025.

“Mohon maaf baru terinfo karena jadwal pemeriksaan memang seharusnya hari ini (Selasa 14/10),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Ketika ditanya alasan baru mengumumkan perubahan tanggal pemeriksaan seminggu kemudian, Budi menjelaskan hal tersebut karena jadwalnya seharusnya pada Selasa (14/10).

“Memang enggak ada di jadwal pemeriksaan karena penjadwalan pemeriksaannya harusnya hari ini (Selasa 14/10),” katanya.

Adapun dia mengatakan Arie Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, dia mengumumkan KPK memanggil tiga saksi lain pada Selasa (14/10) ini, yakni AZJ selaku Direktur Operasi Antam pada 31 Maret 2015-2 Mei 2017, ABS selaku Business Management Lead Specialist Antam, dan AR selaku Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM Antam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Agus Zamzam Jamaluddin (AZJ), Ariyanto Budi Santoso (ABS), dan Arum Rachmanti (AR).

Untuk perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk. Dody Martimbang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan panggil Arie Ariotedjo, sudah diperiksa di 7 Oktober

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE