Logo Header Antaranews Kepri

Belasan Tempat Hiburan Jual Mikol Ilegal

Jumat, 15 Februari 2013 21:12 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Bea dan Cukai Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menduga 12 tempat hiburan di Tanjungpinang menjual minuman beralhokol ilegal karena tidak memiliki pita cukai dan izin nomor pokok pendaftaran barang kena cukai.

"Sebanyak 12 tempat hiburan diduga masih menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki pita cukai dan izin nomor pokok pendaftaran barang kena cukai. Padahal kami sudah berulang kali mengingatkannya," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang Harri Prabowo, Jumat.

Ia mengatakan, Bea dan Cukai Tanjungpinang sudah mengantongi tempat hiburan dan gudang yang menjual minuman beralkohol tanpa membayar cukai.

Dalam waktu dekat, kata dia, Bea dan Cukai akan membentuk tim untuk melakukan operasi penertiban minuman ilegal yang dijual bebas di kota itu.

Cukai yang diperoleh dari minuman beralhokol itu juga dapat meningkatkan pendapatan negara. Petugas dapat memeriksa gudang, toko minuman dan tempat hiburan beralkohol yang telah memiliki izin nomor pokok pendaftaran barang kena cukai.

"Pemeriksaan di darat dapat dilakukan jika toko memiliki izin nomor pokok pendaftaran barang kena cukai. Kami akan memeriksa apakah minuman itu memiliki pita cukai atau tidak," ujarnya.

Penjual minuman beralkohol yang diimpor dari berbagai negara wajib membayar cukai. Penjualan minuman beralkohol tanpa pita cukai dapat dilakukan hanya di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan (FTZ) bebas Batam, Bintan dan Karimun, sedangkan Tanjungpinang wajib mendapatkan izin pita cukai dan izin nomor pokok pendaftaran barang kena cukai.

"Fasilitas yang diberikan di kawasan bebas tidak serta merta menghilangkan cukai secara keseluruhan. Di kawasan bebas, penjual minuman beralkohol tidak perlu mendapat izin pita cukai, tetapi di kawasan yang bukan kawasan bebas wajib memiliki pita cukai dan izin nomor pokok pendaftaran barang kena cukai," ujarnya.

Harri menambahkan, selain memeriksa barang kena cukai, petugas juga akan memeriksa barang kawasan bebas yang beredar di Tanjungpinang. Bea dan Cukai mendapat informasi minuman beralkohol dan rokok yang memiliki label kawasan bebas dijual di Tanjungpinang.

"Tidak dibenarkan barang khusus kawasan bebas beredar di Tanjungpinang," katanya.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026