Polda Kepri tangkap pimpinan ormas atas penggelapan belasan kontainer

id ketua ormas batam, polda kepri, ditreskrimum polda kepri, premanisme, ormas lang laut, kota batam, kepri

Polda Kepri tangkap pimpinan ormas atas penggelapan belasan kontainer

Belasan kontainer barang bukti penggelapan yang diduga dilakukan komandan ormas Lang Laut diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda, Kepri, Senin (9/6/2025). (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap MG, komandan satgas ormas di Kota Batam atas dugaan tindak pidana penggelapan belasan kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Tersangka MG diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana di Batam, Senin.

Lebih lanjut Kasubdit III Jantanras Ditreskirmum Polda Kepri AKBP Mikael Hutabarat menjelaskan kasus terjadi pada Oktober 2022 saat korban Rita Luxiana Gultom selaku Direktur PT Shiane Internasional menitipkan sejumlah kontainer kepada MG.

Tersangka MG, kata dia, meyakinkan korban bahwa lahan penitipan kontainer di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban membuat surat perjanjian penitipan barang tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan enam bulan.

“Setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya,” kata dia.

Tersangka MG, lanjut dia, justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut milik sah korban.


Baca juga: Polda Kepri selidiki asal muasal kapal bawa 11 ton BBM secara ilegal


Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi di wilayah Tanjung Gundap.

“Hasil penyidikan, lahan awal penitipan diklaim milik tersangka ternyata tanah sitaan negara sejak 2016,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan tersangka MG diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.

Setelah ditangkap, MG disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman maksimal pidana penjara empat tahun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsya menambahkan, Polda Kepri menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi.

Dia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum ormas.

“Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat diharapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepri,” kata Pandra.

Baca juga: Ketua DPD RI dukung regulasi percepatan pembangunan di Kepulauan Riau

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE