Jakarta (ANTARA) - Selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, aparat penegak hukum berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp1,7 triliun dari para terpidana kasus korupsi.
"Nilai tersebut berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang rampasan dan penguasaan kembali kawasan hutan," demikian tertulis dalam laporan riset 'Mengubah Indonesia: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran' yang dirilis NEXT Indonesia Research & Publications di Jakarta, Sabtu.
NEXT Indonesia mencatat sepanjang satu tahun pertama pemerintahan berjalan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menunjukkan penguatan.
Sebanyak 43 kasus korupsi ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari pemberantasan korupsi ini, Kabinet Merah Putih dalam setahun terakhir mampu menekan potensi kerugian negara hingga Rp320,4 triliun," tulis laporan tersebut.
Kasus dengan kerugian terbesar yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan kelompok usaha PT Pertamina (Persero) dengan nilai kerugian mencapai Rp285 triliun.
Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 dan menjadi salah satu sorotan utama aparat penegak hukum dalam setahun terakhir.
Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Hal tersebut kembali disampaikan saat berdialog bersama Chairman and Editor-in-Chief Forbes Media Steve Forbes dalam ajang Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10).
Prabowo menyebut bahwa korupsi merupakan 'penyakit berbahaya' yang dapat menghancurkan negara jika tidak ditangani dengan tegas.
"Menurut saya, korupsi adalah penyakit. Ketika sudah mencapai stadium 4 seperti kanker, akan sangat sulit disembuhkan. Dalam sejarah, korupsi bisa menghancurkan negara, bangsa dan rezim. Jadi, ya, saya bertekad untuk memberantas korupsi," ujar Prabowo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Setahun pemerintah Prabowo, Rp1,7 triliun dana korupsi balik ke negara

Komentar