
Nadiem Makarim awali pleidoi dengan penghormatan ke Jokowi hingga Prabowo

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengawali pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan memberikan penghormatan kepada para presiden Republik Indonesia.
Penghormatan tersebut diberikan kepada Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, hingga Presiden Ke-8 RI Prabowo Subianto.
"Mereka para presiden Republik Indonesia yang bersama kita hari ini," ujar Nadiem pada sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem mengatakan berkat warisan demokrasi yang diperjuangkan para presiden tersebut, pada hari ini dirinya dapat berdiri di hadapan majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya sebagai warga negara.
Pembelaan itu, kata dia, merupakan sebuah hak sebagai salah satu pilar paling berharga dari Republik Indonesia yang dicintai bersama seluruh bangsanya.
Selain para pemimpin bangsa, Nadiem juga menyampaikan apresiasi khusus kepada para guru besar di universitas hingga para tokoh hukum dan antikorupsi yang telah turut prihatin dan bersuara untuk keadilan.
"Tentunya, saya pun ingin berterima kasih dari lubuk hati terdalam kepada segenap masyarakat Indonesia yang telah mengikuti sidang ini, yang membantu membuka kebenaran dengan caranya masing-masing. Oleh karena seluruh dukungan dan doa ini, pada hari ini saya tidak berdiri sendiri," tutur Nadiem menambahkan.
Baca juga: KPK umumkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nadiem awali pleidoi dengan penghormatan kepada Jokowi hingga Prabowo
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
