Logo Header Antaranews Kepri

Disnaker Kota Batam tangani 104 kasus perselisihan hubungan dengan industri

Rabu, 22 Oktober 2025 15:17 WIB
Image Print
Tampak luar Kantor Disnaker Kota Batam,Kepri. (ANTARA/Amandine Nadja)

Kota Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat telah menangani 104 kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, seperti permasalahan kontrak kerja atau keterlambatan penggajian sejak Januari hingga September 2025.

“Pada tahun 2025 ini, hingga September sudah ada 104 kasus, dengan fluktuasi bulanan. Pada September sendiri tercatat delapan kasus,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Batam Nurul Iswahyuni dihubungi di Batam, Rabu.

Ia mengatakan bahwa bidang hubungan industrial menjadi salah satu unit kerja yang aktif setiap hari menangani berbagai pengaduan.

“Pekerja bisa datang langsung atau menghubungi via telepon. Ada dua bentuk layanan, satu pengaduan dan konsultasi seperti soal pemutusan hubungan kerja (PHK), gaji yang terlambat, hingga langkah hukum yang perlu ditempuh,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa bentuk layanan kedua yakni untuk memberi mediasi terhadap perselisihan seperti hak pekerja, kepentingan kerja, PHK dan serikat pekerja.

Dalam proses penyelesaian, katanya, setiap kasus wajib melalui tahapan bipartit antara pekerja dan perusahaan minimal dua kali. Jika tidak tercapai kesepakatan maka dilanjutkan ke mediasi di Disnaker Kota Batam.

“Dari mediasi itu, jika kedua pihak sepakat maka hasilnya berupa perjanjian bersama. Namun jika tidak, mediator akan mengeluarkan anjuran dan kasus bisa diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebanyak 104 kasus itu yang sudah sampai pihak mediasi, jadi yang sudah kami tangani,” kata Nurul.

Baca juga: DPRD Batam sampaikan ranperda inisiatif tentang penyelenggaraan fasum-fasos

Ia juga mengatakan bahwa layanan pengaduan dan penanganan perselisihan kini dilakukan secara lebih mudah melalui sistem digital.

“Kami memiliki SP4N Lapor sebagai wadah pengaduan digital, selain layanan konsultasi langsung di kantor,” ujarnya.

Ia menambahkan sebagian besar kasus yang masuk ke Disnaker Batam berkaitan dengan PHK dan kesalahan penerapan kontrak kerja.

“Banyak perusahaan tidak memperpanjang kontrak dan menjadikan pegawai sebagai pegawai tetap, seperti permasalahan PHK. Ada juga yang tidak sesuai kontrak kerja,” katanya.

Sebagai informasi, selama tahun 2024, Disnaker Kota Batam mencatat total 158 kasus perselisihan sepanjang 12 bulan.

Nurul menegaskan pentingnya edukasi bagi perusahaan dan pekerja agar memahami hak serta kewajiban masing-masing sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Idealnya, kasus perselisihan bisa menurun jika pekerja memahami isi kontraknya dan perusahaan juga taat terhadap ketentuan yang berlaku. Disnaker Batam wajib menjadi tempat rujukan pertama untuk penyelesaian masalah hubungan kerja,” tutupnya.

Baca juga: Batam tuan rumah rakor sinkronisasi kewenangan pusat daerah untuk Sumatera dan Jawa



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026