Beredar surat mutasi pegawai, Pemkot Tanjungpinang: itu hoaks

id pemkot tanjungpinang, diskominfo tanjungpinang, bkpsdm tanjungpinang, surat mutasi pegawai hoaks

Beredar surat mutasi pegawai, Pemkot Tanjungpinang: itu hoaks

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanjungpinang Teguh Susanto. ANTARA/HO-Diskominfo Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan surat pemberitahuan mutasi dan penataan pegawai di bidang pendidikan yang beredar di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks.

Surat dengan nomor T/800/147/BKPSDM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut, menggunakan kop Pemkot Tanjungpinang dan mencantumkan nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Achmad Nur Fatah.

"Setelah dilakukan penelusuran, dipastikan ini bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BKPSDM Tanjungpinang," kata Fatah di Tanjungpinang, Rabu.

Baca juga: Bea Cukai Batam tegah kapal bermuatan barang tanpa dokumen

Fatah memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor maupun isi sebagaimana yang beredar belakangan ini.

"Masyarakat serta ASN harus berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang mencatut nama lembaga pemerintah," ucapnya.

Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanjungpinang Teguh Susanto menyatakan surat tersebut tidak sah dan bukan produk resmi pemerintah, karena format, penomoran, hingga isi surat tidak sesuai dengan ketentuan administrasi resmi pemkot.

Pemkot Tanjungpinang memiliki prosedur baku dalam penerbitan surat maupun keputusan resmi, termasuk yang berkaitan dengan urusan kepegawaian. Setiap dokumen resmi diterbitkan melalui sistem administrasi sah oleh BKPSDM dan disetujui pimpinan sesuai ketentuan.

“Semua surat dan informasi resmi dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah. Kami mengimbau masyarakat dan ASN tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari saluran resmi pemkot,” ujar Teguh.

Baca juga: Polisi temukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran di PT ASL di Batam

Dia turut menekankan penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan instansi pemerintah dapat menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

Ia mengingatkan seluruh ASN, tenaga pendidik, serta masyarakat senantiasa melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membagikan informasi.

"Bila menemukan surat atau pesan mencurigakan, segera konfirmasi ke Diskominfo atau instansi terkait,” ucapnya.

Teguh menegaskan Pemkot Tanjungpinang melalui Diskominfo akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menelusuri sumber penyebaran surat palsu tersebut dan menindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya berkomitmen menjaga keterbukaan informasi, transparansi administrasi, dan profesionalitas dalam pelayanan publik.

"Seluruh informasi resmi pemerintah dapat diakses melalui laman https://tanjungpinangkota.go.id serta akun media sosial resmi Pemkot Tanjungpinang dan Diskominfo," demikian Teguh.

Baca juga:

Kamis, cuaca Kepri diprakirakan cerah berawan

TNI AD gelar latihan uji siap tempur di Natuna

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE