Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Tanjungpinang batasi operasional tempat hiburan

Jumat, 20 Februari 2026 17:56 WIB
Image Print
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membatasi pengaturan jam operasional tempat hiburan hingga rumah makan sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

"Kebijakan pembatasan itu diterapkan guna menjaga ketertiban sekaligus menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan," kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Jumat.

Lis menyebut SE tersebut ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, bilyar, game online, warnet, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan (gelper), restoran, kafe, hingga hotel.

Baca juga: Hasil sidak Kemnaker temukan ratusan tenaga kerja asing ilegal di KEK Galang Batang

Dalam edaran itu, kata dia, pemilik usaha karaoke, bilyar, serta game online/playstation/warnet wajib menutup usahanya selama tujuh hari, yakni dua hari di awal Ramadhan, lalu satu malam pada 17 Ramadan (Nuzulul Quran), serta empat hari di akhir Ramadhan hingga tiga Syawal.

Selama Ramadhan, usaha karaoke, bilyar, game online, pijat refleksi, pijat tunanetra, dan spa diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.

Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, dan gelper ditutup selama Ramadan hingga tiga Syawal, kecuali fasilitas hiburan di hotel yang dapat beroperasi pada pukul 21.00–24.00 WIB.

Sementara, untuk rumah makan atau sejenisnya, restoran, pujasera, serta kafe yang memiliki fasilitas hiburan hanya diperkenankan memutar musik tanpa bernyanyi dengan volume yang tidak mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus pada pukul 21.00–24.00 WIB.

Baca juga: Disnakertrans Kepri andalkan BLK guna turunkan angka pengangguran terbuka

"Rumah makan tetap dibuka seperti biasa dan tidak diperkenankan menggunakan tirai penutup," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Lis, selama Ramadhan seluruh warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras/minuman beralkohol serta minuman tradisional sejenis tuak.

Sedangkan setelah Ramadhan, ketentuan penjualan minuman tersebut tetap harus mengacu dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Lis menegaskan.

Baca juga:
Pemkab Karimun gelar lomba video tradisi bangunkan sahur

Polres Lingga semarakkan bulan Ramadhan dengan tadarus Al Quran



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026