KPK ungkap kronologi penetapan eks Sekjen Kemenaker

id Hery Sudarmanto,Kasus Pengurusan RPTKA,Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK ungkap kronologi penetapan eks Sekjen Kemenaker

Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penetapan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Selama ini, dari dugaan awal kami, namanya belum muncul, sehingga tidak ditetapkan bersama-sama dengan yang kloter pertama," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Asep lantas menjelaskan ketika KPK menggali lebih jauh, terutama melakukan upaya paksa berupa penggeledahan hingga penyitaan, kemudian baru diperoleh bukti-bukti permulaan yang mengarah pada mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto.

"Bukti permulaan yang mengarah kepada yang bersangkutan juga sudah cukup berdasarkan peran-perannya untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dijadikan tersangka. Makanya sudah dilakukan ekspose dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus RPTKA, begini kronologi penetapan eks Sekjen Kemenaker sebagai tersangka

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE