Dua oknum Satpol PP Tanjungpinang ditangkap polisi

id Polresta tanjungpinang, anggota satpol tanjungpinang terlibat narkoba, peredaran pil ekstasi

Dua oknum Satpol PP Tanjungpinang ditangkap polisi

Polresta Tanjungpinang memperlihatkan para pelaku kasus narkoba, dua di antaranya oknum pegawai Satpol PP Tanjungpinang, Kepri, Senin (17/11/2025). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi pada konferensi pers di Tanjungpinang, Senin, mengatakan kedua pelaku oknum Satpol PP tersebut masing-masing berinisial SB (33) dan RA (33), ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial RF (22), pada 11 November 2025.

"Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Kampung Bugis, Ganet dan Tepi Laut Tanjungpinang," kata Rio..

Rio menjelaskan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Tanjungpinang itu, terungkap setelah jajarannya menangkap tersangka RF dengan total barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka RF mengaku sudah menjual sejumlah pil ekstasi itu kepada tersangka SB, yang merupakan oknum pegawai Satpol PP Tanjungpinang.

Setelah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, polisi pun berhasil meringkus SB dan RA, dengan total barang bukti empat butir ekstasi.

Menurut Rio, tersangka SB bertindak sebagai perantara pengiriman ekstasi dari RF kepada RA, dan menerima upah sebesar Rp100 ribu per butir ekstasi.

"Dua tersangka, RF dan SB merupakan pengedar dan penjual ekstasi. Sementara RA, terindikasi sebagai pengguna saja," ungkapnya.

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat ini masih melakukan pendalaman terkait pelaku yang diduga memasok narkoba jenis ekstasi tersebut kepada tersangka RF.

Hasil penyelidikan kepolisian, kata Rio, tersangka RF memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial MK.

"Kami masih memburu MK, pelaku yang diduga menyerahkan ekstasi kepada RF," sebutnya.

Dia menyebutkan sepanjang tiga pekan terakhir, pihaknya telah berhasil menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjungpinang.

Pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa 207,67 gram sabu, lalu 21 butir pil ekstasi seberat 9,48 gram. Sementara para pelaku sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE