Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian hari ini naik

id Harga emas, emas Pegadaian, investasi emas

Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian hari ini naik

Pedagang toko mas Eka memperlihatkan perhiasan emas yang mengalami kenaikan di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/10/2025). Harga emas perhiasan melonjak dari Rp6.9 juta per mayam (3,33 gram) hingga mencapai Rp7,1 juta per mayam termasuk ongkos buat sejak empat hari terakhir dan emas Antam juga Rp6.000 dari Rp 2.305.000 per gram yang dipicu risiko geopolitik, ketidakpastian fiskal, hingga ancaman terhadap independensi bank sentral Amerika. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Harga emas hari ini yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (18/11) menunjukkan produk logam mulia UBS dan Galeri24 naik dibandingkan sehari sebelumnya.

‎Harga emas Galeri24 naik dari awalnya Rp2.413.000 menjadi Rp2.418.000 per gram.

Begitu pula harga emas UBS yang naik ke angka Rp2.422.000 dari semula Rp2.415.000 per gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

‎Harga emas UBS:

‎- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.308.000

‎- Harga emas UBS 1 gram: Rp2.422.000

‎- Harga emas UBS 2 gram: Rp4.805.000

‎- Harga emas UBS 5 gram: Rp11.871.000

‎- Harga emas UBS 10 gram: Rp23.618.000

‎- Harga emas UBS 25 gram: Rp58.929.000

‎- Harga emas UBS 50 gram: Rp117.614.000

‎- Harga emas UBS 100 gram: Rp235.135.000

‎- Harga emas UBS 250 gram: Rp587.665.000

‎- Harga emas UBS 500 gram: Rp1.173.949.000

‎Harga emas Galeri24:

‎- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.268.000

‎- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp2.418.000.

‎- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp4.766.000

‎- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp11.826.000

‎- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp23.588.000

‎- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp58.825.000

‎- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp117.557.000

‎- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp234.997.000

‎- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp583.757.000

‎- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp1.167.514.000

‎- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp2.335.028.000.

Bea keluar emas

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.

Ia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.

“Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk bullion bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Febrio menyampaikan, permintaan emas oleh masyarakat untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi.

“Cukup sulit bagi mereka (Pegadaian dan BSI) untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita (Indonesia) adalah (negara dengan) cadangan (emas terbesar) nomor empat dunia," tuturnya.

Dengan kebijakan bea keluar tersebut, pemerintah berharap lebih banyak suplai emas bertahan di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

Febrio mengatakan, penerapan bea tersebut seiring dengan momentum untuk mengejar potensi pendapatan negara dari harga komoditas emas yang kini sedang tinggi.

Ia menuturkan, harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari 4.000 dolar AS (Rp66,89 juta, kurs 1 dolar AS = Rp16.722) per troy ons (troy ounce) di kuartal IV 2025.

Ia mengatakan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait bea keluar emas tersebut akan dikenakan terhadap olahan emas berbentuk dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

Besaran tarif akan dirancang secara progresif untuk mendorong hilirisasi serta menangkap keuntungan tak terduga dari kenaikan harga emas (windfall profit)., sesuai usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat harga emas berada di antara 2.800-3.200 dolar AS per troy ons, bea keluar yang diterapkan untuk produk dore dan granules sebesar 12,5 persen, cast bars 10 persen, dan minted bars 7,5 persen.

Sedangkan ketika harga emas berada di atas 3.200 dolar AS per troy ons, bea keluar yang diterapkan untuk produk dore dan granules sebesar 15 persen, cast bars 12,5 persen, dan minted bars 10 persen.

“Semakin hilir produknya, semakin rendah bea keluarnya, sehingga kita meng-incentivise (memberikan insentif untuk) terjadinya hilirisasi," kata Febrio Kacaribu.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Selasa ini kompak naik

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE