
5 awak kapal asing ilegal ditempatkan di Rudenim Ranai

Natuna (ANTARA) - Lima awak kapal asing ilegal berbendera Malaysia yang ditangkap KRI Bung Tomo-357 di perairan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Rommy Manly Mandang, dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, mengatakan kelima awak kapal tersebut dibawa ke Rudenim yang terletak di Kecamatan Bunguran Timur pada Rabu malam.
Ia menjelaskan, selama berada di Rudenim para awak kapal akan mendapatkan fasilitas dasar, seperti makan tiga kali sehari, tempat tidur, serta diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga dan pihak kedutaan melalui telepon.
"Mereka ditempatkan di Rudenim setelah serah terima pada Rabu (26/11) pukul 20.00 WIB selesai dilakukan," kata Rommy.
Baca juga: Lanal Ranai terima 1 unit kapal asing hasil tangkapan KRI Bung Tomo-357
Kelima awak kapal terdiri atas empat anak buah kapal (ABK) dan satu kapten. Dua orang merupakan warga negara Malaysia, sementara tiga lainnya berkewarganegaraan Bangladesh.
Mereka ditangkap oleh KRI Bung Tomo-357 pada Senin (24/11) dan diserahkan ke Lanal Ranai pada Rabu (26/11).
Kapal itu bernama MV JJ 330, dan telah memasuki Perairan Indonesia tepatnya di Perairan Pulau Laut tanpa menghidupkan Automatic Identification System (AIS) dan bergerak tidak sesuai jalur.
"Kapten kapal berasal dari Bangladesh, sementara dua ABK dari Malaysia dan dua lainnya dari Bangladesh," ujar dia.
Rommy menambahkan, seluruh awak kapal dalam kondisi sehat. Namun, satu ABK asal Bangladesh mengalami cedera di jari kelingking akibat terkena gear kemudi.
"Mereka sudah diperiksa oleh Lanal Ranai dan dinyatakan sehat. ABK yang terluka juga telah mendapat penanganan medis," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lima awak kapal asing ilegal di Natuna ditempatkan di Rudenim Ranai
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
