Batam (ANTARA) - Kepolisian Sektor Batuampar, Polresta Barelang menangkap empat orang komplotan pembunuh seorang wanita asal Lampung yang baru bekerja di salah satu tempat hiburan di Kota Batam.
Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah di Mapolsek Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, mengatakan korban bernama Dwi Putri Aprilian Dini, saat meninggal baru berusia 25 tahun.
“Pelaku berjumlah empat orang, yakni Wilson Lukman (WL), Anik Istiqomah, Putri Eangelina, dan Salmati,” kata Amru.
Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena sakit hati, setelah melihat video yang berisi adegan korban mencekik kekasihnya (tersangka Anik alias Mami).
Namun ternyata video tersebut hanya rekayasa untuk mencelakakan korban.
Kematian Dwi menarik perhatian masyarakat, dikarenakan para pelaku mencoba menutupi peristiwa penganiayaan yang dilakukan hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 28 November 2025 di Perum Jodoh, atau agensi penyalur karyawan pemandu lagu (LC) di Kota Batam.
Korban sendiri baru mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai LC, setelah mencarinya melalui media sosial. Setibanya di Batam, korban direkrut oleh agensi milik tersangka Wilson (WL) alias Koko.
Namun, dalam praktik usahanya ada ritual yang harus dijalani oleh calon pemandu lagu dengan tujuan untuk menarik banyak konsumen atau pelanggan. Korban tidak bisa mengikuti ritual tersebut serta merusak properti ritual yang menyebabkan tersangka WL mengancam akan diberhentikan korban.
“Setelah sampai di Batam, manajemen LC yang dikelola WL dan tiga tersangka lainnya memiliki tahapan-tahapan yaitu seperti ritual yg harus dilalui apabila ingin bekerja di agensi mereka,” ujarnya.
Dalam peristiwa pembunuhan ini, tersangka WL berperan melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang-ulang dengan cara menunjang, menendang, di bagian dada korban serta leher korban dengan menggunakan kaki tersangka.
Tersangka juga memukul muka dan kepala korban serta di bagian kaki, paha kaki, dan badan korban, serta memukul mata dan kepala korban menggunakan satu ikat sapu lidi, menyuruh membeli lakban untuk mengikat tangan korban, memborgol tangan, serta menyemprotkan air dengan menggunakan selang ke badan dan ke lobang hidung korban dengan kondisi mulut korban di lakban.
“Tersangka WL ini juga yang menyuruh melepas semua CCTV di tempat kejadian dengan maksud menghilangkan bukti petunjuk,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Anik berperan membuat atau memerintahkan rekaman video rekayasa seolah-olah dirinya dicekik lehernya oleh korban, sedangkan faktanya itu hanya karangan. Juga memerintahkan tersangka Putri Eangelina untuk membeli lakban.
Tersangka Putri Eangelina berperan mengawasi di dalam rumah atau mes agar korban tidak keluar, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan mulut korban, dan membantu memborgol. Tersangka Salmiati berperan mengawasi korban tidak kabur, membeli lakban, membantu memborgol dan melepas sembilan unit CCTV.
Korban Dwi dinyatakan meninggal dunia tanggal 29 November sekira pukul 00.30 WIB, setelah pelapor seorang petugas keamanan rumah sakit yang melihat empat tersangka mengantar korban ke IGD Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung Batam.
Pelapor lalu mengarahkan para tersangka untuk memasukkan korban ke IGD. Dokter jaga malam itu menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Adapun peristiwa pembunuhan ini diawali sejak 23 November saat korban tiba di Batam untuk wawancara kerja, korban, lalu menjalani ritual namun korban merusaknya. Hingga penganiayaan itu dimulai dari tanggal 25 November sampai hari korban dinyatakan meninggal tanggal 29 November.
Keempat pelaku telah ditangkap dan ditahan penyidik, dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Komentar