Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) menangkap seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak sebagai korban di Kota Batam.
Kasubidt IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan pelaku berjumlah satu orang, diduga merekrut dan hendak mempekerjakan 15 perempuan, tiga di antaranya masih anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau LC yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
“Pelaku berinisial MS usia 24 tahun, warga Tangerang Selatan,” kata Andyka dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Baca juga: Minggu, cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (5/12), terkait adanya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di sebuah ruko di daerah Sagulung, Kota Batam, hendak diberangkatkan ke Kamboja.
Dari informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung mengecek ke lokasi dan benar bahwa di ruko tersebut temukan 15 orang WNI yang bekerja sebagai Ladies Companies (LC).
“Mereka dipekerjakan oleh tersangka melalui Agency Chanel Manajemen di Diamond dan Orion KTV Club,” ungkapnya.
Setelah mengamankan 15 korban tersebut, dilakukan pemeriksaan awal. Dari 15 orang tersebut, 12 di antaranya telah dipekerjakan sebagai LC beserta satu orang sebagai pengurus atau Mami. Tiga di antaranya masih anak di bawah umur.
“Berdasarkan interogasi terhadap 15 orang LC diduga telah terjadi adanya dugaan TPPO atau Perlindungan Anak,” ujar Andyka.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan proses perekrutan TPPO dengan cara memperkerjakan anak di bawah umur sebagai LC untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Sembilan event wisata Kepri periode Desember 2025 diluncurkan
Tersangka merekrut para korban melalui aplikasi TikTok dan komunikasi dengan korban berlanjut ke WhatsApp.
“Tersangka juga menyediakan tiket keberangkatan dan akomodasi dari daerah asal ke Batam,” katanya.
Selain itu, tersangka juga menjemput para korban setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, membawanya ke sebuah mes di Cipta Grand City Blok H, Sungai Binti, Kecamatan Sagulung dan menampung para korban.
Tersangka membuat surat perjanjian kerja per tiga bulan terhadap korban dengan kesepakatan sistem kerja adanya pemotongan gaji sebesar 25 persen dan voucher sampai selesai kontrak (3 bulan) sebagai ganti biaya tiket dan akomodasi dari daerah asal sekaligus biaya mess.
“Tersangka memperkerjakan 15 orang korban sebagai LC di Diamond,” katanya.
Saat ini, para korban, saksi, pengurus beserta barang bukti telah dibawa ke Subdi IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun inisial para korban yakni KD (17) asal Medan, SR (16) asal Medan, SF (17) asal Belawan Medan, YN (25) asal Kota Baru, SA (20) asal Kota Medan, SR (28) asal Majenang Cilacap, N (22) asal Serdang Berdagai, DS (18) asal Medan, MD (20) asal Medan, M (24) asal Pamulang, R (21) asal Lampung Selatan, F (19) asal Sumatera Selatan, dan TM (19) asal Sumatera Selatan.
Baca juga:
Ombudsman beri rekomendasi perbaikan program Sekolah Rakyat Tanjungpinang
KRI Imam Bonjol gelar kegiatan "open ship" di Natuna peringati Hari Armada RI 2025

Komentar