Batam (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi berkedok agensi ladies company (LC) atau pemandu lagu, yang meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andretian di Batam, Sabtu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dan curiga adanya kegiatan prostitusi terselubung di bawah naungan agensi “Y”.
“Dari laporan masyarakat itu, kami melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC,” kata Debby.
Baca juga: 98 personel Polda Kepri kembali dari Operasi Amole II Papua
Setelah dilakukan kesepakatan antara penyidik yang menyamar dengan pelaku penyedia jasa LC, Tim Satreskrim Polresta Baralang langsung menuju lokasi pertemuan dan dilakukan penggerebekan.
Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar hotel di kawasan Batu Ampar, didapati dua orang wanita tanpa busana berinisial N dan R serta satu alat kontrasepsi yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dari penggerebekan tersebut, ditangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau sebagai muncikari berinisial IF (26) dan HB (30).
“Pelaku IF ini perannya sebagai koordinator lapangan, HB sebagai hairstylist dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi jasa prostitusi (open BO),” ujarnya.
Baca juga: Kapolda Kepri sebut pemberantas premanisme perlu kerja sama lintas sektor
Dia menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi menggunakan istilah sandi "CD3" bertarif Rp3,5 juta untuk sekali kencan.
“Pelaku IF bertugas menyebarkan informasi kepada para LC di bawah agensi "Y", sementara HB diduga memfasilitasi transaksi keuangan," paparnya.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya, berupa empat unit ponsel dari pelaku dan LC, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, serta satu buku rekening BCA atas nama HB.
"Terdapat dua yang menjadi korban prostitusi berkedok agensi LC ini," kata Debby
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Baca juga:
PLBN Serasan izinkan kapal WNA berlabuh akibat cuaca buruk
Natuna dapat kuota beasiswa untuk putra daerah di Pem Akamigas
Komentar