PP 28/2025 permudah izin pembangunan pabrik semikonduktor Batam

id Rosan roeslani,Bkpm,Pabrik semikonduktor batam,Pp 28/2025

PP 28/2025 permudah izin pembangunan pabrik semikonduktor Batam

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menanggapi pertanyaan awak media di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebutkan PP No 28 Tahun 2025 mempermudah proses izin pembangunan industri termasuk pabrik semikonduktor oleh perusahaan Amerika Serikat dan Jerman di Batam, Kepulauan Riau.

"Saya yakin semua perizinan di kita tidak ada yang lama maupun tidak ada yang susah, apalagi tadi saya sudah sampaikan dengan adanya PP 28 itu terintegrasi secara automatic," kata Rosan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia mengatakan Batam memiliki otorita daerah untuk wewenang terkait investasi di tempat itu, lantaran merupakan kawasan ekonomi khusus (KEK).

“Di Batam itu izinnya berdiri sendiri di Batam, karena (termasuk) kawasan ekonomi khusus. Jadi, di Batam itu perizinannya. Mereka (investor) harus mengurusnya di Batam, karena Batam diberikan otoritas sendiri untuk menyangkut seluruh perizinan," ujar CEO BPI Danantara itu.

Sebelumnya, perusahaan AS dan Jerman akan membangun pabrik semikonduktor, pasir silika, dan kaca senilai total 26,73 miliar dolar AS atau Rp444 triliun (kurs Rp16.625) di Wiraraja Green Renewable Energy and Smart-Eco Industrial Park (GESEIP), Batam, Kepulauan Riau.

Investasi itu di bawah konsorsium PT Quantum Luminous Indonesia, PT Terra Mineral Nusantara dan Tynergy Group (PT Energy Tech Indonesia dan PT Essence Global Indonesia), yang segera memulai konstruksi fasilitas industri strategis semikonduktor, hilirisasi pasir silika, dan produksi kaca.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKPM: PP 28/2025 permudah izin pembangunan pabrik semikonduktor di Batam

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE