Perkuat hilirisasi riset, Kanwil Kemenkum Kepri dorong invensi kampus melalui program paten one stop service

id Kemenkum Kepri,Kekayaan Intelektual,HKI,KI,Hak Kekayaan Intelektual,Kanwil Kemenkum Kepri

Perkuat hilirisasi riset, Kanwil Kemenkum Kepri dorong invensi kampus melalui program paten one stop service

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema "Peningkatan Invensi Perguruan Tinggi Melalui Paten One Stop Service. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Kepri)

Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema "Peningkatan Invensi Perguruan Tinggi Melalui Paten One Stop Service."

Acara ini berlangsung di Meeting Room Hotel Asialink Batam dan dihadiri oleh dosen dan mahasiswa dari 22 Perguruan Tinggi di Kota Tanjungpinang dan Batam.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik.

Dalam sambutannya, Edison menegaskan bahwa perguruan tinggi adalah aktor utama dalam penciptaan invensi dan penguatan ekosistem paten.

"Inovasi yang bernilai harus dikelola secara strategis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kanwil Kementerian Hukum Kepri terus mendorong sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha agar invensi yang lahir dari ruang akademik dapat dilindungi, dimanfaatkan, dan dikomersialisasikan untuk memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah," katanya.

Pada penyampaian mater sesi pertama, yang bertema “Strategi Pendaftaran Paten di Perguruan Tinggi,” disampaikan oleh Iman Fahruzi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dari Politeknik Negeri Batam.

Fahruzi berbagi best practices mengenai strategi Sentra HKI, cara meningkatkan jumlah paten, hilirisasi riset, dan integrasi antara pembelajaran, penelitian, dan pengabdian demi daya saing kampus.

Baca juga: Kapal angkut peralatan dapur SPPG Polres Lingga alami kendala di laut

Sementara itu, sesi kedua diisi oleh Dadan Samsudin, Pemeriksa Paten Utama DJKI, dengan materi bertema “Strategi dan Teknik untuk Mendapatkan Paten.”

Sesi ini berfokus pada aspek teknis, mencakup konsep dasar paten, persyaratan pemeriksaan permohonan, tata cara penyusunan spesifikasi dan deskripsi paten, hingga praktik penyusunan draft dan contoh klaim paten yang baik.

Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkum Kepri dengan dua perguruan tinggi, yakni Universitas Universal dan Universitas Riau Kepulauan.

MoU ini mencakup perjanjian kerja sama terkait Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kesepakatan ini memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepri dan institusi akademik dalam upaya perlindungan invensi dan pembangunan ekosistem KI di wilayah Kepri.

Baca juga: Dirlantas ingatkan warga waspada penipuan e-tilang lewat SMS

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE