Logo Header Antaranews Kepri

Kemenkum Kepri inisiasi potensi geografis produk kelapa khas Bintan

Kamis, 22 Januari 2026 19:10 WIB
Image Print
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inventarisasi potensi Indikasi Geografis pada komoditas kelapa di Kabupaten Bintan, Rabu (21/1/2025). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Kepri

Bintan, Kepri (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menginisiasi potensi Indikasi Geografis pada komoditas kelapa yang menjadi salah satu pilar ekonomi perkebunan di Kabupaten Bintan.

"Langkah ini bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi kerakyatan dan mendukung target nasional menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pendaftaran Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri Hot Mulian Silitonga di Tanjungpinang, Kamis.

Menurut Mulian, wilayah Bintan memiliki kekayaan sumber daya alam khas berupa perkebunan kelapa yang telah dikelola secara turun-temurun selama lebih dari 60 tahun, khususnya di kawasan Telok Sebong dan Gunung Bintan.

Kelapa yang dihasilkan di wilayah ini memiliki karakteristik unik karena merupakan hasil persilangan antara kelapa dalam dengan kelapa pandan wangi.

Keunggulannya terletak pada daging buah yang tebal serta tempurung yang lebih besar atau yang populer dikenal masyarakat sebagai kelapa isi.

Baca juga: Pertamina siapkan 50.000 kl biosolar bersubsidi untuk Kota Batam tahun 2026

"Kualitasnya pun tidak diragukan lagi karena telah memperoleh sertifikasi hijau dari Kementerian Pertanian dan dinyatakan memenuhi kualifikasi standar ekspor berdasarkan uji laboratorium BBPPTP (Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan) Medan," ungkap Mulian.

Meski memiliki potensi ekspor yang besar, menurut dia, pengembangan komoditas kelapa di Bintan masih menghadapi tantangan klasik. Faktor usia pohon yang sudah tua menyebabkan biaya pemanenan meningkat karena pohon yang semakin tinggi, ditambah dengan adanya tekanan alih fungsi lahan menjadi kawasan pariwisata.

Selain itu, fluktuasi harga dan adanya praktik penampungan ilegal oleh pihak luar saat permintaan santan melonjak turut menjadi perhatian serius.

"Melalui perlindungan Indikasi Geografi ini diharapkan komoditas kelapa Bintan memiliki nilai tambah hukum dan ekonomi yang lebih kuat, sehingga para petani mendapatkan perlindungan harga dan pengakuan atas kualitas produk mereka yang khas," ujarnya.

Selain Bintan, kata dia, Pemerintah Provinsi Kepri juga merencanakan perluasan lahan perkebunan kelapa hingga 2.000 hektare pada periode 2026–2027 yang mencakup wilayah Kabupaten Natuna, Karimun, dan Lingga.

Mulian berharap sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepri dan pemerintah daerah setempat dapat mengakselerasi pendaftaran Indikasi Geografis komoditas kelapa tersebut.

"Dengan legalitas kekayaan intelektual yang kuat, kelapa Bintan tidak hanya akan merajai pasar lokal, tapi juga siap bersaing secara kompetitif di pasar internasional, sekaligus menjaga kelestarian varietas unggulan daerah dari ancaman kepunahan akibat alih fungsi lahan," katanya.

Baca juga: Wagub Kepri soroti 4 persoalan yang kerap terjadi di daerah perbatasan



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026