Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Batam Minta Jamsostek-RSBK Kembali Kerjasama

Kamis, 4 April 2013 22:19 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Komisi IV DPRD Batam meminta PT Jamsostek (Persero) segera menyambung kembali kerjasamanya yang terputus dengan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) agar tidak mempersulit masyarakat yang ingin berobat.

"Kami minta pemutusan kontrak kerja sama antara RSBK dengan Jamsostek segera dicabut. Agar masyarakat yang sudah biasa berobat di RSBK bisa dilayani kembali dengan kartu Jamsostek," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Syolihin di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, apapun yang menjadi masalah antara PT Jamsostek dengan RSBK harus segera diselesaikan agar tidak menyusahkan masyarakat yang ingin berobat.

"Kami memberikan waktu hingga tujuh hari agar mencapai kesepakatan dan RSBK kembali bisa melayani pasien dengan kartu Jamsostek," kata Riky.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan DPRD akan mengirimkan surat rekomendasi ke PT Jamsostek pusat agar kembali menjalin kerjasama dengan RSBK.

Ia mengatakan, selama ini sebagian masyarakat pemegang kartu Jamsostek lebih memilik berobat ke RSBK karena dinilai memiliki peralatan lebih lengkap dibanding rumah sakit lain yang bekerjasama dengan Jamsostek.

"Kami hanya ingin masyarakat yang sakit segera dapat berobat dengan Jamsostek. Apalagi selama ini sebagian besar memang memilih RSBK," kata dia.

Udin mengatakan, tidak ingin mencampuri mengenai mekanisme kedua belah pihak dalam bekerjasama karena hal tersebut sudah masuk ranah bisnis antar dua pihak.

PT Jamsostek pada Senin (1/4) memutus kerjasama dengan RSBK. Masalah bermuara pada kebijakan baru PT Jamsostek yang hendak bertransformasi menjadi Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) bidang sosial pada Januari 2014.

Kebijakan itu memuat perubahan sistem pelayanan rumah sakit dari yang awalnya mengusung konsep "v for service" atau pembayaran sesuai dengan pelayanan yang diberikan menjadi konsep sistem paket pembayaran pelayanan (SP3) yang harusnya sudah mulai berlaku sejak Januari 2013.

Kepala Kantor Cabang Jamsostek Batam I Darmadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSBK sejak Desember 2012 sebelum akhirnya memutuskan kerjasama.

"Pada 10 Desember 2012, surat sudah dilayangkan. Ada daftar yang akan di-SP3 Januari 2013. Hingga Maret, RSBK tidak kunjung memberikan jawaban," kata Darmadi.

Pendiri RSBK, Sri Soedarsono mengatakan perubahan konsep kerjasama tidak dapat dilakukan dalam waktu 1 hingga 3 bulan. Ia juga mengatakan tidak pernah mendapat kabar tentang pengiriman surat ke RSBK.

Sri Soedarsono menilai, Jamsostek tak adil dalam menerapkan tarif. Tarif pelayanan untuk RSBK dan Rumah Sakit lain dengan tipe yang sama itu berbeda.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026