
Satpol PP Tanjungpinang Cabut Iklan Bir

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang mencabut baliho bergambar bir dari papan iklan berukuran besar di depan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu malam.
Pencabutan iklan milik Cafe Dope itu berdasarkan desakan pengurus Front Pembela Islam Kepulauan Riau (FPI Kepri) yang menganggapnya berdampak negatif bagi masyarakat Tanjungpinang.
"Iklan promosi bir itu dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda Tanjungpinang," kata Sekretaris FPI Kepri Badris Algifari saat memantau pencabutan baliho tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang Ali Hisyam menyatakan, pemasangan iklan itu tidak memiliki izin sehingga ilegal.
"Kami tidak pernah memberikan izn kepada pihak pemasang iklan," ungkap Ali.
Sementara itu Manajer Operasional Cafe Dope,Roni, mengaku baliho itu sudah dipasang sejak seminggu yang lalu. Iklan itu bertujuan mempromosikan "Black Royale" yang diluncurkan malam ini.
"Secara lisan kami sudah meminta izin kepada Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang," ujarnya.
Kakansatpol Tanjungpinang Suryadi menyatakan pemasangan iklan minuman keras melanggar UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran pada Pasal 6 menegaskan dilarang menyiarkan minuman keras. Pemasangan iklan ini merupakan peristiwa pertama terjadi di Tanjungpinang.
"Iklan seperti ini baru pertama kali terjadi di Tanjungpinang," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
