Polda Kepri bersama Pemkot Batam sinergi perkuat penegakan hukum Tipiring

id tindak pidana ringan, polda kepri, ditsamapta polda kepri,satpol pp batam, pemkot batam, kepri, kota batam

Polda Kepri bersama Pemkot Batam sinergi perkuat penegakan hukum Tipiring

Ditsamapta Polda Kepri melaksanakan rapat koordinasi membahas penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan pemangku kepentingan terkait guna menciptakan kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Batam, Selasa (2/12/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Batam (ANTARA) - Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditsamapta Polda Kepri) bersama Pemerintah Kota Batam memperkuat sinergi penegakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring) guna menciptakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.

Sinergitas itu dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) Tipiring yang diikuti enam instansi terkait, seperti Satpol PP, Biro Hukum Pemkot Batam, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Pengadilan dan Kejaksaan di Mapolda Kepri, Selasa.

"Dalam Tipiring diatur untuk maksimum hukuman, jadi banyak peraturan daerah yang masuk ke klasifikasi Tipiring," kata Direktur Samapta Polda Kepri Kombes Pol. Joko Adi Nugroho.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, rakor ini bagian dari sinergitas Polri dan pemerintah daerah bersama-sama membangun Kepri yang aman dan tertib.

Dalam penegakan peraturan daerah (perda) ini, kata Joko, kewenangan Samapta Polda Kepri adalah melakukan penegakan hukum yang masuk dalam ranah Tipiring.

Bentuk pelanggaran perda itu di antaranya, seperti juru parkir liar, membuang sampah sembarangan, pengamen dan pengemis di lampu merah, anak jalanan dan Punk, serta penjualan minuman keras (miras) ilegal.

"Jadi Samapta dan Satpol PP atau pemda itu sama-sama punya kewenangan melaksanakan penegakan hukum Tipiring. Di Kepri ini kami ingin antara pemerintah dan Polri solid dan sinergi," ujar Joko.

Dalam rakor tersebut dibahas sejumlah upaya bersama untuk melakukan penegakan Tipiring perda. Salah satu yang jadi pembahasan terkait penertiban minuman keras (miras) tuak.

Baca juga: Wamentrans usulkan kapal sitaan KKP dihibahkan ke nelayan transmigran Batam

Disepakati bahwa tuak termasuk dalam kategori minuman beralkohol yang penjualnya bisa ditindak sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 23.

Wadirsamapta Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian menambahkan, kegiatan rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan Tipiring.

"Rakor ini upaya kami untuk duduk bareng dalam menyelesaikan persoalan terkait Tipiring. Menyamakan persepsi dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Batam," ujarnya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Batam Anto mengatakan sinergitas dengan Polri membantu pihaknya dalam menegakkan Perda di Kota Batam.

"Dengan adanya Tipiring yang dilaksanakan oleh jajaran Polda Kepri dan juga Polresta Barelang, kami Satpol PP jadi terbantu juga. Kami juga saling berkoordinasi bila ada melakukan penindakan di lapangan," kata Anto.

Beberapa operasi Tipiring yang dilakukan seperti penindakan juru parkir liar, dan penjual miras ilegal dilaksanakan oleh Ditsamapta Polda Kepri.

Selanjutnya para pelanggar di serahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam setiap Jumat. Sanksi dari pelanggaran ini adalah denda yang besarannya ditentukan oleh majelis hakim pengadilan.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri jalankan program-program prioritas Baharkam Polri

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE