
Pejabat Karimun Diduga Manipulasi Data Honorer

Karimun (Antara Kepri) - Komisi A DPRD Karimun membidangi hukum dan kinerja aparatur menduga adanya manipulasi puluhan data honorer kategori II yang memenuhi kriteria untuk diterima menjadi Pengawai Negeri Sipil Tahun 2013 oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Kami memprediksi data tenaga honorer kategori II yang dimanipulasi oleh pejabat Pemkab Karimun mencapai puluhan orang. Dalam waktu dekat secara resmi data tersebut kami laporkan pada kepolisian dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), karena manipulasi data honorer itu merupakan tindak pidana dan berdampak merugikan keuangan negara," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Jamaluddin menuturkan setelah dirinya menerima laporan tentang tindak lanjut pendataan dan validasi tenaga honorer kategori II dari Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Karimun
"Saya berani mengatakan bahwa manipulasi data tenaga honorer itu nyata terjadi di Karimun, terkait dengan hal itu selain meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, kami juga akan meminta BKN segera menganulir nama-nama tenaga honorer hasil manipulasi," tuturnya.
Dia mengatakan kuat dugaan ada unsur kesengajaan dari pejabat Pemkab Karimun untuk memanipulasi data tenaga honorer kategori II.
"Mengingat sebagian besar dari tenaga honorer itu merupakan anak para kerabat dan sahabat pejabat di Pemkab Karimun, sebenarnya kejadian sama sebelumnya juga pernah terjadi pada pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi Pengawai Negeri Sipil tahun lalu. Saat itu melalui media massa kami sudah meminta pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, namun tindaklanjut tidak kunjung dilakukan, sehingga pelaku manipulasi data bisa luput dari "tangan hukum". Kali ini kami tidak ingin para pelaku manipulasi data tenaga honorer kembali luput dari jeratan hukum, karena itu kami berencana akan melaporkan secara resmi," katanya.
Menurut dia hal lain yang menambah kecurigaannya telah terjadi manipuliasi data tenaga honorer, sampai saat ini Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II yang telah divalidasi oleh BKN tidak pernah dipublikasikan pada media cetak dan online sebagaimana yang diamanatkan oleh Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 03 tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Nama Tenaga Honorer Kategori II.
"Kami menduga publikasi tidak dilakukan, tujuannnya agar manipulasi puluhan data honorer kategori II tidak mendapat sorotan, sanggahan dan gugatan dari publik, yang bisa mengagalkan hasil manipulasi tersebut," ujarnya.
Berdasarkan Daftar Normatif Tenaga Honorer Kategori II yang diterbitkan oleh Pemkab Karimun tercatat sebanyak 151 honorer, jumlah data itu sesuai dengan validasi aplikasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ke-151 honorer tersebar disejumlah unit kerja yakni, Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam, satu orang. Bagian Pemerintahan Umum, dua orang. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, satu orang. Dinas Pekerjaan Umum, satu orang. Dinas Pendidikan,delapan orang. Dinas Pertanian dan Kehutanan, satu orang. Kantor Pemuda dan Olah Raga, satu orang. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, satu orang. Kecamatan, 18 orang. Kelurahan, 17 orang. Puskesmas, 13 orang dan RSUD Karimun satu orang orang. Guru SD, 54 orang. Sekretariat DPRD satu orang. Guru SLTA, 20 orang dan SLTP, 12 orang.
Terbesar
Masih pada kesempatan itu, Jamaluddin, menuturkan dugaan manipulasi data tenaga honorer kategori II terbesar terdapat di Dinas Pendidikan, Guru SD, SLTP dan SLTA.
"Pada unit kerja atau kelompok guru SD, ada sejumlah honorer yang direkrut menjadi guru SD hanya berpendidikan tamatan SMP, berdasarkan kondisi demi mempertahankan kepentingan kelompok tertentu, Pemkab Karimun, mengabaikan persyaratan adminsitrasi penerimaan tenaga pendidik SD," tuturnya.
Menurut dia, kepentingan menerima tenaga honorer tamatan SMP menjadi pendidikan SD tidak hanya berhenti setelah orang tamatan SMP itu diterima menjadi PNS.
"Kuat dugaan honorer tamatan SMP yang direkrut menjadi menjadi guru itu meski tidak memenuhi persyaratan adiministrasi menjadi guru SD, setelah berstatus PNS kembali akan ditarik dan ditempatkan oleh pejabat Pemkab Karimun sebagai pegawai struktural di Pemkab Karimun. Itu modus proses perekrutan PNS di Pemkab Karimun bagi anak kerabat dan sahabat pejabat yang berpendidikan rendah," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
