Logo Header Antaranews Kepri

Pemanfataan FTZ Rempang Galang Masih Tunggu Kemenhut

Selasa, 9 April 2013 22:01 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam masih menunggu keputusan final Kementerian Kehutanan untuk pemanfaatan lahan di kawasan Pulau Rempang dan Galang sebagai lahan investasi di kawasan bebas perdagangan (FTZ) Batam.

"Permasalahan utama Pulau Rempang dan Galang adalah kepastian lahan yang masuk dalam zona hutan lindung yang harus mengacu izin dari Kemenhut melalui Tim Paduserasi," kata Kasubag Pemetaan, Biro Perencanaan, Program dan Litbang BP Batam, Irfan T Widyasa di Batam Selasa.

Ia mengatakan, bila status yang ada belum dicabut maka investor yang ingin berinvestasi di Rempang Galang masih tersendat karena status lahan.

"Kepastian lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah didapatkan BP Batam, bila mengacu ke PP 46/2007. Sementara untuk kepastian peruntukan lahan juga sudah jelas jika mengacu pada tentang rencana tata ruang kawasan (RTRW) FTZ Batam Bintan Karimun dalam Perpres 87/2011," kata dia.

Berdasarkan Perpres 87/2011 tentang RTRW FTZ Batam, Bintan dan Karimun, menyebutkan sebagian Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang masuk dalam Zona L2 (kawasan perlindungan) dan Zona L3 (taman wisata alam).

Zona L2 di Kawasan Batam Bintan Karimun meliputi sepanjang pantai Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, gugusan Pulau Janda Berias serta gugusan pulau-pulau kecil di Kota Batam yang merupakan sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar waduk, RTH kota.

Zona L3 di Kawasan Batam Bintan Karimun berada pada sebagian pesisir Kampung Bagan dan Tanjung Piayu Laut Kecamatan Sei Beduk, sebagian pesisir Panaran Kecamatan Sagulung, serta sebagian pesisir Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru Kecamatan Galang yang masuk wilayah Kota Batam.

Berdasarkan Perpres 87/2011, peruntukkan kawasan Rempang didominasi zonasi untuk kawasan wisata dan pendukungnya yang menurut BP Batam mencapai 95 persen, sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi industri.

Sementara, untuk pengembangan pada sebagian Galang yakni zona pembangunan kawasan permukiman skala menengah dan skala besar pada kawasan siap bangun.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam Wan Darussalam, Batam saat ini mengalami krisis lahan untuk Industri dan mulai mengganggu permintaan lahan termasuk sektor properti yang membutuhkan lahan luas.

"Pulau Rempang dan Galang yang memiliki luas 23 ribu hektare menjadi opsi guna menyelesaikan krisis lahan tersebut. Ratusan investor sudah menyatakan minat untuk berinvestasi di Pulau Rempang dan Galang, namun terbentur status lahan yang belum jelas," kata dia.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengungkapkan masalah Rempang Galang sudah diantisipasi agar tidak dipermasalahkan investor yang ingin berinvestasi.

"Selama ini BP Batam tidak mengalokasikan lahan disana sebagai tujuan investasi. Kami juga terus meminta agar status lahan disana segera dituntaskan," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026