
KPK : Penanganan kasus 3 jaksa Kalsel beda dengan kasus jaksa OTT di Banten

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus terkait tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berbeda dengan kasus jaksa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.
“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Oleh sebab itu, kata Asep, bila KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya dari kasus tiga jaksa di Kalsel, terutama yang dilakukan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), maka lembaga antirasuah akan menyelidikinya.
Baca juga: Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel jadi tersangka hasil OTT KPK
“Apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK pada saat ini fokus untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga jaksa di Kalsel.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK pastikan penanganan kasus tiga jaksa Kalsel beda dengan OTT Banten
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
