
KPK panggil tersangka kasus kuota haji Gus Alex jadi saksi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.38 WIB.
Baca juga: KPK bawa barang bukti 2 koper dan 1 dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati
Pada lanjutan penyidikan, KPK juga memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil tersangka kasus kuota haji Gus Alex
Pewarta : Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
