Kejati Kepri jatuhkan sanksi sosial kepada tersangka tindak pidana narkoba

id restoratif justice, kejati kepri, keadilan restoratif, penyalahgunaan narkoba, satresnarkoba polres karimun, kepri, kabu

Kejati Kepri jatuhkan sanksi sosial kepada tersangka tindak pidana narkoba

Kajati Kepri J Devy Sudarso memipin ekspose penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh tersangka Reci Sabrianto melalui mekanisme restoratif justice di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Senin (22/12/2025). (ANTARA/HO-Kejati Kepri)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjatuhkan sanksi sosial kepada Reci Sabrianto (31), tersangka tindak pidana narkotika yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Karimun.

Sanksi sosial diberikan setelah perkara Reci mendapat persetujuan Jaksa Agung Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restoratif Justice/RJ), Senin.

“Perkara tersebut telah disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi,” kata Kepala Kejati Kepri J Devy Sudarso.

Dijelaskannya, Reci ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun pada 16 September 2925 saat mengkonsumsi sabu di bengkel yang terletak di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.

Saat digeledah, petugas menemukan sabu terbungkus plastik bening seberat 0,35 gram, dan diakui olehnya narkoba itu miliknya untuk digunakan sendiri.

Paket sabu tersebut diakui oleh tersangka diterimanya dari DPO bernama Andri sebagai uang pengganti (hutang) pembayaran amplifier seharga Rp300 ribu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut sebagai pengganti pembayaran hutang, dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Kemudian, hasil pemeriksaan urine oleh tim medis Polres Karimun, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sehingga memenuhi kualifikasi sebagai pengguna terakhir (end user).

Selain itu, hasil pada case management system (CMS) Kejaksaan RI dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan tersangka belum pernah dihukum.

“Profiling terhadap tersangka juga mengungkapkan bahwa dia berasal dari keluarga kurang mampu dan tulang punggung keluarga, serta mengalami tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan, sehingga mendorong penggunaan narkotika,” ujarnya.

Tim Asesmen Terpadu yang terdiri atas unsur medis dan hukum pun menyimpulkan bahwa tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika kategori sedang-berat dan merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam.

Rekomendasi ini diperkuat dengan adanya surat jaminan dari keluarga serta pernyataan kesediaan tersangka untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan.

“Sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif, kami bersama Kejari Karimun mengusulkan terhadap tersangka diterapkan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih dan menjadi Marbot Masjid Agung Karimun selama satu bulan, sebagai bentuk tanggungjawab sosial tersangka kepada masyarakat,” ujarnya.

Devy menekankan langkah ini menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai institusi yang mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan dan masa depan generasi bangsa, khususnya dalam penanganan perkara narkotika terhadap pengguna.

“Selanjutnya saya minta Kejari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan keadilan restoratif,” kata Devy.

SKPP ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksana Asas Dominus Litis Jaksa.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE