Logo Header Antaranews Kepri

Bareskrim Polri sebut AKBP Didik miliki narkoba untuk konsumsi

Senin, 16 Februari 2026 11:12 WIB
Image Print
Arsip foto - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro memiliki narkoba untuk dikonsumsi.

"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Besar Polisi Zulkarnain Harahap di Jakarta, Minggu (15/2) malam.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil tes terhadap AKBP Didik menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.

"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (13/2), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu-sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim sebut AKBP Didik miliki narkoba untuk konsumsi



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026