
Buruh Ghim Li Batam Mengadu Ke DPRD

Batam (Antara Kepri) - Ratusan buruh dari PT Ghim Li Indonesia Batam Centre, Kota Batam, mendatangi gedung DPRD Kota Batam meminta wakil rakyat mendesak manajemen perusahaan mempermanenkan semua buruh yang sudah berkali-kali dikontrak.
"Sebelumnya pihak perusahaan dan pihak buruh sudah membuat kesepakatan. Dalam kesepakatan itu pihak perusahaan akan mempermanenkan buruh. Namun hingga kini tidak ditepati," kata koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Ghim Li, Dwi Prasetyo di Batam, Senin.
Ia mengatakan, beberapa perwakilan buruh Ghim Li sudah berada di Komisi IV DPRD Kota Batam untuk melakukan negosiasi dengan pihak manajemen perusahaan.
"Kami ingin memastikan manajemen menepati janjinya. Kami akan menunggu sampai pembicaraan selesai," kata dia.
Buruh, kata dia, juga menolak perlakukan yang tidak sana antar sesama pekerja sehingga menimbulkan kecemburuan antar mereka.
Buruh lain, Suharso mengatakan hanya meminta perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami hanya ingin dipermanenkan seperti peraturan yang berlaku. Kami sudah bertahun-tahun bekerja disana," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zarefriadi mengatakan sudah melakukan segala upaya untuk mengatasi masalah ini.
"Kami tidak bisa menjelaskan hal ini namun pihak pengusaha tidak datang. Kami tidak dapat berbuat banyak," Kata dia.
Zarefriadi mengatakan anjuran dari pihak Disnaker Batam agar perusahaan mempermanenkan para buruh sudah diterbitkan.
"Surat anjuran itu adalah yang paling tinggi secara hukum dari disnaker. Kami tunggu saja pernyataan selanjutnya dari pihak perusahaan," Kata Zareb.
Ketua Komisi IV Riki Solihin meminta agar semua buruh yang bekerja di perusahaan PT Ghim Li untuk dipermanenkan.
"Pekerja utama seperti tenaga penjahit, tidak ada alasannya untuk tidak dipermanenkan," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
