Logo Header Antaranews Kepri

Funtasy Island Kantongi IMB Batam

Selasa, 16 April 2013 18:18 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Kawasan pariwisata di Pulau Manis, Funtasy Island sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Batam.

"Kemarin ada dokumen yang saya minya. Izin sudah dikeluarkan, 21 Maret 2011, IMB dari Tata Kota," kata Wakil Wali Kota Batam Rudi, Selasa.

Dengan izin, pembangunan di Pulau Manis legal. Hal itu sekaligus membantah pernyataan beberapa pejabat yang mengaku tidak mengetahui rencana pengembangan pulau berpasir putih itu.

Pembangunan Funtasy Island dilakukan PT Batam Island Marina yang berdomisili di Jakarta. Perusahaan itu mengantongi IMB tahun 1992, yang kemudian diperpanjang IMB tahun 2011 dan 2012.

"IMB sudah sempat habis dan sudah diperbaharui," kata dia.

IMB ditandatangani Kadis Tata Kota, Gintoyono.

Menurut Rudi, izin yang diberikan baru izin membangun.

"Sekarang belum ketahuan untuk kawasannya, apa eksklusif. Tapi itu parawisata," kata dia.

Ia memastikan perusahaan itu mengambil target market pariwisata dari Singapura, karena promosi banyak beredar di Negeri Jiran.

Perusahaan juga sudah memperbarui seluruh perizinan, kata Rudi.

Hal senada dikatakan Kepala Bidang Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata Kota Batam, Rudi Panjaitan yang menyatakan pembangunan di Pulau Manis sedang dalam proses perizinan.

Meski belum mengantongi izin penuh, kata dia, namun pengembang dapat melakukan pembangunan.

"Perizinan bisa dilakukan sambil berjalan," kata dia.

Ia mengatakan hingga saat ini Pemkot Batam terdapat tiga pembangunan objek wisata di pesisir, yaitu di Pulau Manis, Pulau Bakong Besar dan Bakong Kicik serta Pulau Lengkana.

Sementara itu, ANTARA melaporkan, pembangunan resort di Pulau Manis sudah berjalan. Bangunan bergaya minimalis dengan ornamen bambu dibangun di atas laut, bagai rumah nelayan di pesisir.

Tiang-tiang pancang sudah berdiri kokoh untuk menopang bangunan resort. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026