Makassar (ANTARA) - Aparat Polsek Mamajang Kota Makassar menangkap Arif (22) yang tega membunuh kakak kandungnya Tomo (30) karena memiliki utang Rp1 juta.
Arif diduga menikam kakaknya saat duel di tanah kosong, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil pengembangan, korban mengalami luka tusukan badik. Satu tusukan sebelah kanan tulang rusuk, di siku dua (tusukan) dan satu (tusukan) siku tangan bagian luar. Jumlah total tusukan di tubuh korban sebanyak empat tusukan," kata Kapolsek Mamajang Kompol Mustari di Polsek setempat, Jumat malam.
Terkait motif pelaku yang tega melakukan hal tersebut, untuk sementara berkaitan dengan utang kakaknya senilai Rp1 juta yang belum dibayarkan.
Terkait dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Mustari menyebutkan sementara ini yang diamankan sebilah badik diduga digunakan menikam korban. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan undang-undang KUHP yang baru.
Awalnya, tersangka cekcok mulut dengan kakaknya dengan menagih utang. Namun kakaknya belum mau membayar, sehingga pelaku tersulut emosi sehingga melakukan penganiayaan dan mengakibatkan korban tewas.
"Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KHUP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia. Dalam kurun waktu satu jam, kami ungkap pelakunya," katanya lagi.
Kapolsek menyebutkan, korban sampai di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.
Pelaku sendiri dijemput aparat di rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian, lalu dibawa anggota ke kantor Polsek Mamajang.

Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Alim Bahri di sela olah TKP kepada wartawan mengungkapkan, kedua bersaudara ini sering cekcok dan sempat berkelahi beberapa hari sebelum kejadian. Dan hari ini puncaknya, kakaknya ditikam.

Komentar