
Penanggung jawab demo tidak dipidana jika sudah lapor

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan koordinator atau penanggung jawab demonstrasi tidak akan dipidana bila sudah melaporkan atau memberitahukan rencana mengadakan kegiatan demo kepada aparat berwenang.
“Jadi, kalau saudara-saudara perhatikan Pasal 256 (KUHP, red.) itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Eddy menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi persoalan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Lebih lanjut dia mengatakan bila penanggung jawab tersebut tidak memberitahukan rencana mengadakan demonstrasi, kemudian tidak terjadi kerusuhan, maka yang bersangkutan juga tidak dikenakan pidana.
Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkum: Penanggung jawab demo tak dipidana bila sudah lapor kegiatan
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
