Logo Header Antaranews Kepri

Jaksa sebut Nadiem berprasangka buruk terhadap penegak hukum

Kamis, 8 Januari 2026 18:16 WIB
Image Print
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi "laptop Chromebook" dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanggapi eksepsi atau perlawanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan menyatakan mantan Mendikbudristek itu suuzan atau berprasangka buruk terhadap aparat penegak hukum dalam mengusut kasus yang menjerat dirinya.

Ketua tim JPU Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, menyebut eksepsi Nadiem seolah-olah menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan didasari atas asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.

“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah karena didasarkan kepada sifat suuzan, berprasangka buruk, kepada penegak hukum,” ucap dia.

Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem telah pernah diuji dalam sidang praperadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika itu menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan telah sah menurut hukum.

Namun, Nadiem dan tim advokatnya disebut bersuuzan kembali.

“Seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo (ini) tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” ucapnya.

Baca juga: Nadiem Makarim minta dibebaskan

Hal yang lebih mengkhawatirkan, imbuh Roy, apabila terdapat perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum antara yang diuji di pengadilan dan yang diinginkan oleh advokat, penegak hukum justru dilaporkan atas dasar bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi semata.

“Padahal, Undang-Undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali,” tuturnya.

Terlepas dari itu, JPU menegaskan bahwa keadilan dalam hukum pidana juga harus dilihat dari perspektif korban.

Adapun pihak yang menurut jaksa menjadi korban dari dugaan korupsi ini adalah siswa sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang tidak bisa memanfaatkan laptop Chromebook dalam proses belajar-mengajar.

Atas dasar itu, JPU berpandangan, eksepsi Nadiem adalah “alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa.”



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tanggapi eksepsi, jaksa sebut Nadiem suuzan terhadap penegak hukum



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026