Sidang pertama Nadiem Makarim kembali ditunda

id Nadiem Makarim, Kasus korupsi Kemendikbudristek, Korupsi Laptop Chromebook, sidang perdana

Sidang pertama Nadiem Makarim kembali ditunda

Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim kembali tidak menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang menyeret Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.

Penundaan sidang dilakukan lantaran Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.

"Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Hakim Ketua pun berharap Nadiem segera sehat dan bisa menjalani persidangan. Apabila Nadiem kembali tidak bisa menjalani persidangan pada hari yang telah ditentukan, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dokter yang menanganinya ke persidangan.

Baca juga: Imigrasi Ranai sebut 1.233 WNA dan WNI Lintasi Natuna-Riau selama tahun 2025

Kondisi Nadiem tersebut dibeberkan oleh jaksa. JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan Nadiem masih dalam keadaan sakit pascaoperasi dan baru pulih pada 2 Januari 2026 atau 21 hari setelah operasi berlangsung.

Kondisi itu turut dibenarkan salah satu dokter penanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dr. Muhammad Yahya Sobirin.

Ia mengatakan memeriksa Nadiem pertama kali sebelum operasi. Setelahnya, dr Yahya membuat surat rekomendasi agar Nadiem dibawa ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada Selasa (9/12).

"Jadi, pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari," ucap dr. Yahya dalam persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim pada awalnya berlangsung pada Selasa (16/12), namun ditunda karena ia masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masih sakit, sidang perdana kasus Nadiem Makarim kembali ditunda

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE